mereka perlu akses yang lebih baikJakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menyerahkan bantuan uang tunai masing-masing sebesar Rp300 ribu per bulan selama setahun kepada ratusan anak dan remaja karena orang tua atau walinya meninggal dunia akibat terpapar COVID-19.
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan bahwa bantuan tersebut didistribusikan melalui kartu peduli anak dan remaja, yang merupakan bentuk kepedulian dari Pemprov DKI Jakarta kepada anak dan remaja yang kehilangan orang tua atau wali akibat kondisi pandemi.
"Kami memahami bahwa anak dan remaja berada di fase berkembang sehingga mereka perlu akses yang lebih baik, meskipun nominal sesungguhnya tidak bisa menggantikan orang tua atau wali mereka yang telah tiada," kata Dhany di RPTRA Serdang Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis.
Pemkot Jakarta Pusat mencatat ada 288 anak dan remaja penerima dan sebanyak 94 di antaranya berada di Kecamatan Kemayoran.
Baca juga: Pemprov DKI didorong bantu anak yatim akibat COVID-19
Dhany berharap bantuan ini dapat membantu anak dan remaja untuk tumbuh dan berkembang, baik dari segi pendidikan maupun aktivitas sosial.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Sosial Abdul Salam menjelaskan kriteria penerima manfaat, yaitu usia anak di bawah 18 tahun dan remaja berusia antara 18-22 tahun.
Selain itu, orang tua atau pun wali yang meninggal dunia harus memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta.
"Harus melampirkan surat kematian yang menerangkan bahwa orang tua atau wali yang bersangkutan meninggal dunia karena terpapar COVID-19," kata Abdul Salam.
Baca juga: Anies serahkan beasiswa anak yatim piatu akibat COVID-19
Adapun pencairan dana bantuan ini akan masuk ke rekening Bank DKI penerima. Penerima manfaat akan mendapat bantuan uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022