Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mempertimbangkan untuk memberikan sebanyak 25 persen dari kepemilikan tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara kepada pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat.

"Jadi tujuh persen itu masuk ke pemerintah pusat dulu, setelah selesai dilakukan pemerintah pusat, kemudian akan ditawarkan untuk dimiliki oleh pemerintah daerah misalnya 25 persen dari tujuh persen itu untuk dimiliki daerah," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo seusai melakukan pertemuan dengan DPD untuk membicarakan masalah Newmont di Jakarta, Selasa.

Pertemuan untuk mencari jalan tengah dari kekisruhan akibat pembelian tujuh persen PT Newmont Nusa Tenggara oleh pemerintah pusat tersebut juga dihadiri Menteri ESDM Darwin Z Saleh, anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat Farouk Muhammad dan Bupati Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli.

Menkeu mengatakan, pemerintah daerah bisa mengambil saham 25 persen dari kepemilikan tujuh persen tersebut, namun harus ada kesepakatan terlebih dulu apakah saham ini untuk pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten.

"Tentu daerah harus disusun konsorsium ataukah satu kabupaten, ataukah satu provinsi, itu harus ada kesepakatan, siapa yang akan jadi penerima tawaran tujuh persen tadi, Sebanyak 25 persen dari tujuh persen itu harus dibayar karena pertanggungjawaban di pusat harus dijaga," ujarnya.

Menurut dia, ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan pembayaran 25 persen saham tersebut dapat dilunasi melalui pencairan deviden yang diterima pemerintah daerah.

"Kami ingin memberikan pesan bahwa tidak ada istilah tujuh persen itu diambil pemerintah pusat dan kami lupa membagi untuk daerah. Kami ingin wujudkan ada sebagian yang bisa ditawarkan kepada pemerintah daerah dan pemerintah daerah akan membayar. Nanti akan dilunasi melalui devidennya jadi idealnya setelah tujuh persen dibeli pusat, daerah sepakat dulu," tambahnya.

Menkeu menjelaskan, pemerintah pusat akan memberikan saham tersebut apabila sudah ada kejelasan daerah apakah telah memiliki Badan Usaha Milik Daerah sebagai salah satu konsorsium untuk mendapatkan manfaat lebih dari keuntungan PT Newmont Nusa Tenggara.

"Apakah Sumbawa Barat saja, ataukah Sumbawa Barat dengan NTB, kalau konsorsium masing-masing harus minta DPRD membuat perda untuk BUMD. Nanti BUMD sudah siap dan akan terima apa yang dibagikan pusat. Tapi yang kami janjikan adalah BUMD akan miliki langsung saham ke Newmont. Jadi kalau saham newmont naik, BUMD akan mendapatkan hasil langsung," ujarnya.

Menkeu memastikan, keinginan pemerintah ini merupakan bentuk persyaratan yang baik untuk masa depan Nusa Tenggara Barat maupun Kabupaten Sumbawa Barat.

Untuk itu, apabila kesepakatan kepemilikan tujuh persen saham oleh pemerintah pusat dapat berlangsung lancar, 25 persen saham tersebut dapat segera diberikan kepada pemerintah daerah sebelum 17 Agustus 2011.

"Yang juga penting disampaikan, kalau ini lancar, sebelum 17 Agustus 2011 kami akan wujudkan yang 25 persen dari tujuh persen itu untuk dialokasikan ke daerah, ini bentuk yang ideal dari NKRI," ujar Menkeu.

Sementara Bupati Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli menginginkan 25 persen saham tersebut jatuh ke tangan Sumbawa Barat sebagai daerah penghasil dan daerah yang menerima dampak langsung dari kegiatan eksplorasi pertambangan bukan kepada pemerintah provinsi.

"Karena itu apa yang disampaikan Menkeu tentang 25 persen yang ditawarkan itu, kami harapkan akan menjadi milik kabupaten penghasil, bukan semua daerah di NTB karena daerah ataupun Kabupaten Sumbawa Barat saja yang menerima semua dampak dari pertambangan," ujarnya.

Ia mengharapkan Menteri Keuangan, Menteri ESDM dan DPD dapat memberikan dukungan kepada pemerintah kabupaten untuk mendapatkan 25 persen saham milik pemerintah pusat tersebut. Apalagi, pemerintah provinsi telah memiliki 24 persen saham Newmont.

"Kami juga minta bantuan Menkeu dan Menteri ESDM dan DPD untuk mengomunikasikan masalah ini dengan Gubernur, bahwa sebenarnya 24 persen untuk konsorsium daerah sudah cukup. Sekarang yang 25 persen dari 7 persen yang ditawarkan Menkeu hanya untuk kabupaten penghasil," katanya.(*)
(T.S034/N00)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011