"Komnas HAM itu memiliki mandat penelitian dan pengkajian independen," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis.
Mandat tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Oleh karena itu, seharusnya unit pengkajian dan penelitian Komnas HAM tidak diintegrasikan ke BRIN.
Terkait penolakan penggabungan tersebut, Komnas HAM juga telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo. Saat ini lembaga itu masih menunggu arahan mengenai pengalihan unit pengkajian dan penelitian ke BRIN.
Ahmad Taufan juga mengkhawatirkan pengalihan sumber daya pengkajian dan penelitian ke BRIN bisa menyebabkan keindependensian Komnas HAM diragukan.
Lebih tegas, ia mengatakan berdasarkan mandat undang-undang, Unit Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM harus dilakukan secara mandiri bukan tergabung dengan instansi lain.
Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa menanyakan alasan konkret dari Komnas HAM menolak integrasi unit pengkajian dan penelitian ke BRIN.
Selain itu, Desmond juga mempertanyakan apakah dengan kebijakan tersebut bisa mengintervensi Komnas HAM.
Dari jawaban yang diutarakan oleh Ketua Komnas HAM diketahui bahwa setelah adanya integrasi maka seluruh sumber daya termasuk staf Penelitian dan Pengkajian Komnas HAM akan diambil alih oleh BRIN.
Menurut Desmond, hal tersebut penting untuk dibahas karena negara lewat BRIN akan mengambil semua data penelitian di setiap lembaga. Imbasnya institusi yang memiliki unit penelitian dan pengkajian harus berkonsultasi kepada BRIN.
"Mekanisme ini perlu dilihat apa yang dirugikan atau malah mempertajam birokrasi, itu yang akan kita kaji," ujarnya.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022