Staf Ahli Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana di Jakarta, Selasa, mengatakan Keppres tersebut akan dikeluarkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan tafsir atas masa jabatan Busyro sebagai pimpinan pengganti KPK sama dengan pimpinan KPK yang dipilih secara serentak, yakni empat tahun.
"Presiden selalu menghormati putusan MK. Karena diputuskan masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun, maka Keppres baru akan dikeluarkan untuk menyatakan masa jabatan Pak Busyro berakhir pada 2014," tutur Denny.
Keppres baru tersebut sekaligus menganulir Keppres sebelumnya yang sesuai dengan keputusan DPR bahwa masa jabatan Busyro hanya satu tahun saja hingga akhir Desember 2011 atau meneruskan sisa jabatan yang ditinggalkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Meski demikian, Busyro tidak otomatis memimpin KPK jika DPR telah memilih empat unsur pimpinan KPK lainnya pada akhir 2011.
Menurut Denny, putusan MK yang diwarnai pendapat berbeda dari hakim konstitusi Akil Mochtar itu lebih karena pertimbangan figur Busyro Muqoddas yang tidak diragukan lagi integritasnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Secara pribadi, saya berpendapat putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang empat tahun tersebut lebih karena sosok dan pribadi Pak Busyro yang tidak diragukan integritas antikorupsinya," demikian Denny.
(D013/R010)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011