Palu (ANTARA News) - Alfisar Rauf alias Nong yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, akhirnya ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) tahun 2009-2010 sebesar Rp1 miliar lebih.
Alfisar ditahan oleh aparat gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Tengah dan Polres Tolitoli, kapasitasnya sebagai mantan Kepala Kantor Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi Tolitoli.
"Iya, yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Tolitoli untuk memudahkan proses penyidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Taufiq Tri Atmojo yang dikonfirmasi ANTARA, Selasa (21/6).
Menurut Taufiq, Alfisar ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Tolitoli dan Polda Sulteng selama beberapa hari dalam kasus dugaan korupsi Dana DIPA Tahun 2009-2010 senilai Rp1 miliar lebih.
Namun kata dia, berdasarkan hasil audit oleh BPKP Sulteng, dalam kasus itu ditemukan nilai kerugian negara sekitar Rp500 juta.
Kata dia, berdasarkan hasil penyidikan tersangka memiliki indikasi dan bukti kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Ia mengatakan, penahanan terhadap Alfisar itu resmi dilakukan pada Ahad (19/6) sekitar pukul 10.00 WITA.
Status sebagai tersangka resmi disandang Alfisar setelah tim penyidik tindak pidana korupsi menaikkan status kasus itu dari tingkat lidik menjadi sidik pada 14 Juni 2011.
"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Alfisar ditangkap dulu pada Sabtu (18/6) dan setelah 1x24 jam yang bersangkutan langsung ditahan," kata mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng itu.
Selain mengumpulkan barang bukti, tim penyidik gabungan juga sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan keterlibatan tersangka Alfisar.
Pihak kepolisian sendiri telah memberitahukan pihak keluarga tersangka atas penahanan tersebut.
Taufiq menambahkan, pihaknya memang baru menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus itu.
Namun katanya, hal itu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya.
"Untuk sementara ini baru satu yang kita tetapkan dan tahan tersangkanya. Tetapi kemungkinan masih ada tersangka lain karena masih dalam pengembangan," tegas perwira menengah tiga melati itu.
(PSO-106) (ANTARA)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011