Berdasarkan pasal 59, bahwa semua peraturan atau ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam UU ini paling lambat dua tahun.Jakarta (ANTARA News) - Semua peraturan atau ketentuan tentang penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tasdik Kinanto, di Jakarta, Selasa, mengutip sambutan Menteri PAN dan RB, E.E. Mangindaan, mengatakan ketentuan untuk menyesuaikan peraturan UU 25/2009, tercantum dalam pasal 59 UU tersebut.
"Berdasarkan pasal 59, bahwa semua peraturan atau ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam UU ini paling lambat dua tahun," katanya saat membuka acara sosialisasi penerapan UU 25/2009 di Kantor Kementerian PAN dan RB.
UU 25/2009 ditetapkan pada 18 Juli 2009, dengan demikian satu bulan kedepan, UU tersebut telah berusia dua tahun. Dengan demikian, seluruh peraturan dan ketentuan sudah harus disesuaikan dengan UU 25/2009.
"Oleh karenanya, pada saat ini adalah waktunya untuk kita mengevaluasi apakah masih terdapat aturan atau ketentuan yang belum sesuai dengan UU ini," kata Sesmenpan mengutip isi sambutan Menpan dan RB yang tidak dapat menghadiri acara pembukaan sosialisasi tersebut.
UU Pelayanan Publik diterbitkan dengan harapan mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima, memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan terjaminnya kepastian hak dan kewajiban serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
UU Pelayanan publik ini juga memberikan sanksi bagi pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi ketentuan dalam UU ini.
Ketentuan tentang sanksi ini menunjukkan tingginya tuntutan untuk memenuhi harapan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang baik dari para penyelenggara pelayanan publik.
Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian PAN dan RB Wiharto menambahkan sebagai tindak lanjut dari terbitnya UU ini, telah dirumuskan peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan.
"Peraturan pemerintah ini telah selesai disusun dan diharmonisasikan dan tinggal menunggu pengesahan oleh Presiden," katanya.
Selain itu, juga telah disiapkan peraturan presiden tentang pembayaran ganti rugi dalam pelayanan publik, ujar Wiharto.
Rancangan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan UU 25/2009 dan peraturan presiden tentang pemberian ganti rugi ini, katanya, akan dipaparkan dalam sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kementerian PAN.
Wiharto menuturkan, sejak UU 25/2009 diundangkan, beberapa instansi telah berinisiatif menyelenggarakan sosialisasi, namun masih terdapat instansi yang belum pernah melakukan sosialisasi.
"Bahkan mungkin ada pihak-pihak yang belum menyadari adanya kewajiban melaksanakan UU ini. Oleh karena itu, kami menyelenggarakan sosialisasi," katanya.
(T.H017) (ANTARA)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011