Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menuding balik Kejaksaan Agung sebagai pihak yang bertanggungjawab atas larinya David Nusa Wijaya (44), terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp1,2 triliun, ke luar negeri karena tidak memperpanjang masa pencekalan.Wakil Ketua MA bidang Yudisial Mariana Sutadi di Jakarta, Kamis, mengatakan, Kejagung adalah pihak yang berwenang memerintahkan pencekalan bagi seorang terdakwa meski perkara tersebut sedang ditangani oleh MA."Biasanya Kejaksaan sudah tahu jika masa pencekalan seorang terdakwa habis bahkan biasanya imigrasi juga memberitahu. Dalam berkas perkara yang diterima MA, tidak tercantum tentang masalah pencekalan. Kita juga tidak pernah tahu apakah seseorang itu perlu dicekal atau tidak," tutur Mariana.Menurut dia, pihak Kejaksaanlah yang seharusnya menjaga supaya seorang terdakwa tidak menghilang. Menutut dia, MA bukanlah pihak yang berwenang untuk mengeluarkan perintah cekal, meski kasusnya ditangani oleh pengadilan dari tingkat pengadilan negeri, tinggi hingga MA. "Itu bukan tanggung jawab MA karena belum berkekuatan hukum tetap," ujarnya. Sedangkan Ketua MA, Bagir Manan ketika ditanya tanggapannya tentang tudingan Kejaksaan Agung, enggan berkomentar dan hanya menjawab pendek. "Sudah, Davidnya kan sudah dalam penjara," katanya sambil berlalu. Ketika ditanya mengapa MA tidak mengeluarkan perintah cekal, Bagir hanya berkata, "tolong dibaca UU Imigrasi tentang cekal, siapa yang seharusnya berwenang melakukan pencekalan". Dalam UU No.9/1992 tentang Imigrasi, pihak yang berwenang memerintahkan pencekalan adalah Menteri Kehakiman, Panglima TNI dengan alasan keamanan negara, Menteri Keuangan dengan alasan perkara piutang negara serta Kejaksaan Agung karena adanya tindak pidana. Pencekalan pada David berakhir pada 5 Juli 2003 sedangkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI baru menerima salinan putusan MA pada Agustus 2004 sementara itu David sudah melarikan diri pada Maret 2004. Sementara itu, Direktur Sosial-Politik pada Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM-Intel) D.H. Panjaitan, pada sela-sela acara penyerahan David dari tim Mabes Polri ke kejaksaan sebagai eksekutor, di Sasana Dharma Pradata, di Jakarta, Rabu (18/1) menilai MA sebagai pihak yang bertanggung jawab atas lolosnya David ke luar negeri, karena MA tidak mengajukan pencekalan terhadap mantan Direktur Utama Bank Umum Servitia tersebut. Dalam sebuah kesempatan jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, David mengaku dirinya tidak dalam status cekal sehingga ia bisa bepergian ke Singapura pada Maret 2004. Menurut Panjaitan, MA yang saat itu tengah memproses kasasi kasus BLBI tersebut tidak mengajukan pencekalan terhadap David. Putusan MA, yang mengenakan hukuman delapan tahun penjara, keluar pada Juli 2003. Putusan itu memberatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tertanggal Mei 2002, yang memvonis David dengan pidana empat tahun penjara. Putusan PT DKI juga memberatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Maret 2002, yang menjatuhi hukuman penjara satu tahun. Hukuman PN Jakarta Barat tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni tiga tahun penjara. "JAM Intel baru bisa mengajukan pencekalan ke Ditjen Imigrasi (DepkumHAM) bila ada permintaan. Saat itu tidak ada permohonan dari MA untuk mencekal David ke luar negeri," kata Panjaitan. Pemerintah Amerika Serikat, Selasa (17/1), mengembalikan David ke Jakarta. David ditangkap melalui operasi gabungan Kepolisian Republik Indonesia dan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI). "Atas permintaan pemerintah Indonesia, David Wijaya ditangkap di Amerika Serikat oleh FBI pada Jumat dan dikembalikan ke Indonesia dengan pengawalan sejumlah pejabat Polri dan FBI," demikian siaran pers Kedutaan Amerika di Jakarta, Selasa (17/1).(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006