Tangerang (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, menghadirkan 31 saksi dalam sidang di pengadilan negeri setempat, Selasa, terkait kasus dugaan pemalsuan paspor oleh Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.
"Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, maka kami menghadirkan sebanyak 31 saksi dalam sidang dugaan pemalsuan paspor oleh Gayus Tambunan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi di Tangerang, Selasa.
Riyadi mengatakan dari 31 saksi dihadirkan itu, maka tiga saksi di antaranya adalah ahli dan selebihnya yang mengetahui dan melihat Gayus berangkat ke luar negeri mengunakan paspor diduga palsu.
Namun JPU pada sidang Selasa itu hanya menghadirkan lima saksi dan mendengarkan saksi lainnya pada hari berikutnya.
Ketika ditanya, siapa saja lima saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut, maka Riyadi tidak memberikan penjelasan dan pihaknya mengharapkan agar melihat langsung di Pengadilan Negeri Tangerang.
Gayus diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Tangerang, dengan kasus dugaan pemalsuan paspor yang dikeluarkan aparat kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Dalam amar dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Bambang Setyadi bahwa Gayus diduga telah memalsukan paspor dengan nomor seri T-116444 yang sebelumnya adalah nama terdaftar Margareta Inggrit Anggraeni padahal telah membayar sebesar Rp270 ribu.
Sedangkan Margareta tidak melanjutkan pembuatan paspor tersebut dengan alasan tertentu, sehingga tidak dapat diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Dihadapan ketua majelis hakim Syamsul Bahri bahwa jaksa mengatakan Gayus mendapatkan paspor tersebut melalui perantara Ari Nur Iwan alias Ari Kalap agar menemui Jhon Jereme Grice untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut dia, pada paspor itu bahwa nama Gayus adalah Soni Laksono dan memberikan imbalan uang sebesar 22.000 dolar Amerika Serikat.
Bahkan paspor itu selesai dikerjakan selama sepekan setelah Ari Kalap menyerahkan KTP, hal ini dianggap bertentangan dengan pengurusan paspor bahwa pemohon seharusnya datang ke kantor imigrasi setempat kemudian melakukan pemotretan.
Jaksa mengatakan sesuai Peraturan Ditjen Imigrasi Nomor IMI-891.GR.01.01 yang mengatur tentang prosedur permohonan paspor, bahwa pemohon tidak diperkenankan melalui pihak ketiga dan seharusnya langsung datang ke kantor imigrasi setempat untuk pembuatan foto serta menyerahkan formulir pendaftaran.
Dia mengatakan Gayus telah menyalahi aturan seharus difoto di kantor imigrasi, kemudian diambil sidik jari serta membayar sesuai aturan.
Walau begitu, berdasarkan pemeriksaan forensik klinik yang terdiri dari pemeriksaan fisik dan antropologi forensik setelah dibandingkan dengan gambar dalam paspor atas nama Soni Laksono maka terdapat sebanyak 18 kesamaan.
Kesamaan tersebut diantaranya dari bentuk bibir, bentuk mulut, sudut bibir, ujung hidung, tepi luas yang berdaging dari hidung, lengkung tonjolan bibir bawah, lubang hidung sisir luar datar, sayap hidung, bentuk dan panjang alis, serta rasio jarak tepi sudut bibir.
Jaksa menjelaskan foto Gayus yang ada pada paspor atas nama Soni Laksono itu telah dimanipulasi sesuai hasil analisis tanggal 10 Maret 2010 oleh ahli Ruby Zukry Alamsyah.
Setelah mendapatkan paspor tersebut, maka Gayus akhirnya berlibur ke Hongkong, Makao, dan Singapura, melalui Bandara Internasonal Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
(U.A047/B/A011/A011) (ANTARA)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011