"Vaksinasi ini dimaksudkan untuk melindungi pegawai dari risiko keterpaparan COVID-19 sekaligus menyukseskan program pemerintah dalam melakukan percepatan penanggulangan pandemi global ini," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Cahya mengatakan pegawai KPK merupakan entitas yang rentan terhadap risiko penyebaran COVID-19. Selain memiliki mobilitas pekerjaan yang tinggi, juga melakukan interaksi dengan berbagai pihak dalam frekuensi yang cukup sering.
KPK mencatat sejak April 2020 total pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19 sejumlah 565 orang dengan rincian 561 sembuh dan empat orang meninggal dunia. Selain itu, sejumlah 24 orang terkonfirmasi positif terpapar COVID-19 lebih dari satu kali.
Baca juga: KPK jelaskan alasan pemberian vaksin COVID-19 kepada tahanan
"Selain diperuntukkan bagi pegawai, KPK juga akan melakukan vaksinasi kepada para pihak terkait dan awak media yang bertugas di KPK. Dalam pelaksanaannya, KPK bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI yang dibantu oleh 46 vaksinator," ucap Cahya.
Melalui vaksinasi tersebut, kata dia, KPK mengharapkan dapat melindungi kesehatan dan keselamatan seluruh insan KPK sehingga dapat terus bekerja dan memberikan karya-karya terbaik dalam pemberantasan korupsi.
"Mulai dari proses penanganan perkara agar dapat berjalan tanpa kendala, kinerja pencegahan dan pendidikan antikorupsi yang dapat terus berjalan sesuai dengan rencana dan target kinerja yang telah ditetapkan tahun ini," katanya.
Oleh karena itu, ia mengatakan pelaksanaan vaksinasi juga sebagai wujud KPK dalam mendukung program pemerintah melakukan percepatan penanggulangan pandemi COVID-19 agar bangsa Indonesia segera pulih, maju, makmur, dan sejahtera.
Baca juga: Pegawai KPK mulai jalani vaksinasi COVID-19
Baca juga: Awasi pengadaan vaksin COVID-19 secara transparan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022