Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) M. Dentjik, dituntut 19 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan pemilu 2004. "Kami meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 7 bulan dikurangi masa tahanan karena memenuhi unsur dakwaan kesatu dan kedua," kata salah seorang anggota JPU Agus Salim saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis. Dalam surat tuntutannya, JPU menilai bahwa dari bukti yang ada dalam persidangan dan keterangan sejumlah saksi, M. Dentjik sebagai wakil Kepala Biro Keuangan KPU, telah memberikan uang kepada anggota auditor BPK senilai total Rp350 juta dan juga kepada oknum pegawai Ditjen Anggaran Departemen Keuangan senilai 79 ribu Dolar Amerika dan Rp564 juta. "Selain itu, terdakwa juga memberikan uang senilai Rp100juta kepada Abdullah Zaini anggota DPR periode 1999-2004 yang juga menjadi ketua panitia anggaran," kata Agus Salim saat membaca surat tuntutan. Atas perbuatan itu, terdakwa dianggap melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara itu dalam dakwaan kedua yang juga dinyatakan terbukti oleh JPU, M. Dentjik selaku Wakil Kepala Biro Keuangan KPU dan juga sekretaris panitia pengadaan tanah bagi rumah dinas pejabat-pejabat KPU telah menerima uang senilai Rp700 juta dari rekanan pengadaan tanah tersebut. Untuk itu Dentjik dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara, JPU juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta susider 6 bulan kurungan. Tanggapan Dentjik Menanggapi tuntutan terhadapnya, Dentjik menyatakan bahawa ia melaksanakan perbuatan tersebut karena mendapat perintah dari atasannya. "Saya tidak bertindak sendiri. Itu semua merupakan sistem kerja dan saya akan mengajukan pembelaan," ujarnya. Sementra itu, Tumpak Simanjuntak salah seorang anggota tim JPU, seusai persidangan menyatakan tuntutan terhadap Dentjik didasari oleh hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah tengah melakukan pemberantasan terhadap korupsi. "Sedangkan hal yang meringankan adalah berterus-terang selama persidangan, belum pernah dihukum, masih mempunyai tanggungan dan merasa menyesal," kata Tumpak. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutiono, tampak hadir dua puteri Detjik dan saat JPU membacakan tuntutan hukuman kedua mata mereka tampak berkaca-kaca menahan tangis. Begitu juga dengan Dentjik tampak menahan tangis saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai persidangan. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Kamis (26/1) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukumnya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006