Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas berjanji akan berupaya keras untuk meningkat kinerja KPK dalam rangka memberantas korupsi.
"Dengan perpanjangan masa jabatan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), saya akan lebih meningkatkan profesionalitas yang sudah terbangun selama dua periode KPK sebelumnya," kata Busyro di Gedung DPR RI di Jakarta, Senin.
Terkait seleksi calon pimpinan KPK yang lain, mantan Ketua Komisi Yudisial ini meminta agar Panitia Seleksi bisa memperhatikan kriteria dasar para calon.
"Yang terpenting adalah kriteria dasar, integritas, kompetensi, indenpendesi dan profesionalitas. Empat (kriteria) itu mutlak, dengan catatan, track record-nya harus diperiksa secara ketat," ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan pengujian pasal 33 dan 34 UU KPK yang diajukan kelompok penggiat anti korupsi yaitu, Danang Widoyoko (ICW), Ardisal (LBH Padang), Zaenal Arifin Mochtar (Dosen FH UGM), Feri Amsari (Dosen FH Universitas Andalas), dan Teten Masduki (Sekjen TII).
Mahkamah menilai Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK, baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti, dalam masa jabatannya memegang jabatannya selama 4 tahun.
(ANTARA/S026)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011