sudah memiliki jarak waktu minimal enam bulan dari pemberian vaksin dosis duaJakarta (ANTARA) -
"Jadi saat ini yang sudah kami jalankan (prioritas lansia dan kelompok rentan) adalah karena vaksinnya belum datang semua," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Itupun, kata Widyastuti, yang bisa divaksin "booster" adalah mereka yang sudah memiliki jarak waktu minimal enam bulan dari pemberian vaksin dosis dua.
Widyastuti menyebutkan bahwa jumlah vaksin "booster" di Jakarta saat ini belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan bagi warga usia 18 tahun ke atas yang berjumlah sekitar delapan juta warga.
Hal tersebut juga dikarenakan distribusi yang bertahap disesuaikan dengan kapasitas di tingkat provinsi, tingkat kota tingkat kecamatan dan tingkat fasilitas kesehatan (faskes).
Meski demikian, Widyastuti menyebutkan bahwa Puskesmas di Jakarta sudah siap memberikan vaksinasi "booster".
"Terkait dengan beberapa puskesmas yang diinformasikan belum menggelar booster, sudah masuk perhitungan, tapi untuk distribusi sampai ke titik kan tidak serta merta mendapatkan dengan jumlah tingkat sasaran. Selain itu Puskesmas juga saat ini sedang bergerak untuk vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun sehingga Puskesmas harus berbagi tenaga," ucapnya.
Untuk masyarakat yang berhak mendapatkan vaksin booster, selain harus ada jarak enam bulan sejak dari dosis kedua, Dinkes DKI Jakarta juga mengambil data dari e-tiket aplikasi PeduliLindungi dan melalui undangan dari Puskesmas.
"Mekanisme kita atur sambil berjalan, masih pakai seperti lalu lalu, kalau saat ini Puskesmas adalah ada yang beberapa mengundang melalui undangan, ada yang buka pendaftaran, jadi mana yang lebih cepat. Poinnya adalah hari ini sudah memulai sambil nanti kita perbaiki mekanisme berikutnya," tuturnya.
Pemerintah menggratiskan pemberian dosis ketiga vaksin COVID-19 bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dosis vaksin "booster" itu dinilai penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus Covid-19 yang terus bermutasi.
Terdapat lima jenis vaksin yang sudah mendapatkan izub penerapan secara darurat alias emergency use authorization dari BPOM untuk menjadi dosis vaksin penguat, yaitu Sinovac/Coronavac, Moderna, Pfizer, AstraZeneca, dan Zifivax.
Baca juga: Vaksinasi "booster" bagi usia 18 tahun ke atas di DKI capai 8 juta
Baca juga: Jaksel fokuskan sentra vaksin "booster" di Puskesmas kecamatan
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022