Jakarta (ANTARA News) - Modal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per Desember 2005 sudah meningkat menjadi Rp4,6 triliun dari modal awal ketika pendiriannya pada 22 September 2005 sebesar Rp4,0 triliun. Tambahan tersebut diperoleh dari pembayaran premi sebesar 0,1 persen dari modal, kata Kepala Eksekutif LPS Krisna Wijaya dalam lokakarya tentang LPS, di Jakarta, Kamis. "Jika tidak ada bank yang ditutup hingga lima tahun ke depan, dan ditambah hasil investasi serta pembayaran premi, maka diperkirakan modal bisa mencapai Rp17,5 triliun," kata Krisna. Ia menjelaskan, total premi untuk bank umum mencapai Rp536,57 miliar, sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rp9,3 miliar. Kontribusi kepesertaan dari seluruh bank baik umum maupun BPR mencapai Rp131 miliar. Ia menambahkan, bank-bank umum dan BPR yang membayar premi kepada LPS adalah bank-bank yang sudah masuk Unit Pengawasan Khusus (SSU). Menurut dia, jumlah peserta LPS sudah mencapai 131 bank umum dan 2.054 BPR. Dikatakannya, fungsi LPS ke depan sangat penting, karena dapat menjadi benchmark pasar obligasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, investasi lembaga itu hanya pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan obligasi pemerintah. "Sehingga kalau pemerintah mengharuskan LPS membeli obligasinya, LPS harus membeli walaupun akan mengganggu modal demi stabilitas dan itu akan menjadi penerimaan negara bukan pajak," katanya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006