Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mendorong serikat pekerja dan buruh untuk menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai objek prioritas perhatian karena menyangkut keselamatan dan kesehatan.
"Secara khusus saya berpesan kepada teman-teman serikat pekerja, serikat buruh agar menjadikan K3 sebagai objek prioritas perhatian teman-teman semua," ujar Menaker Ida Fauziyah ketika menghadiri Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2022 di Bekasi, Jawa Barat dan diikuti virtual dari Jakarta, Rabu.
Fokus terhadap K3 itu perlu dilakukan, kata Ida, karena menyangkut keselamatan jiwa dan kesehatan manusia.
Dia melihat bahwa perhatian serikat pekerja dan buruh terhadap K3 masih belum sebesar fokus terhadap isu upah, sistem kerja dan pesangon.
Baca juga: Menaker dorong sosialisasi K3 intens dan inovatif sasar kaum muda
Baca juga: Era digital hadirkan tantangan baru dalam upaya pelindungan pekerja
Padahal kondisi kerja yang aman, sehat dan nyaman adalah kunci utama peningkatan produktivitas dan loyalitas pekerja terhadap perusahaan.
Dia memaparkan bahwa data BPJS Ketenagakerjaan yang memperlihatkan pada 2019 terdapat 182 ribu kasus kecelakaan kerja dan pada 2020 tercatat 225 ribu kasus kecelakaan kerja. Ada pula 53 kasus penyakit akibat kerja yang 11 kasus di antaranya disebabkan COVID-19.
Sepanjang Januari hingga September 2021 terdapat 82 ribu kasus kecelakaan kerja dan 179 kasus penyakit akibat kerja, dengan 65 persen di antaranya disebabkan karena COVID-19.
Secara khusus Ida juga menyoroti bahwa banyak dari kasus kecelakaan kerja dialami oleh generasi muda dalam rentang usia 20 tahun sampai 25 tahun.
"Saya memberikan saran kepada teman-teman serikat pekerja, serikat buruh, ayolah berikan perhatian yang lebih kepada aspek keselamatan kerja sebesar teman-teman memberikan perhatian kepada aspek kesejahteraan," tegas Ida.
Baca juga: Menaker tegaskan penerapan K3 kunci atasi pandemi di tempat kerja
Baca juga: ILO minta perusahaan di Indonesia pastikan K3 saat dan pascapandemi
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022