Jakarta (ANTARA News) - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Krisna Wijaya mengatakan, Undang-Undang (UU) Perbankan saat ini perlu direformasi karena ada hal-hal penting yang belum dicakup. "Ada tiga hal urgent belum diatur dalam UU Perbankan, yaitu, batasan kepemilikan saham, tentang manajemen resiko, dan tentang prinsip good corporate governance," kata Krisna usai sebuah workshop tentang LPS di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan, penerapan single presence policy adalah kebijakan yang menjadi jembatan menuju ke perbaikkan UU Perbankan tersebut. "Tujuan kebijakan itu adalah memindahkan manajemen portofolio pada satu bank sehingga resikopun bisa dieleminir di satu bank," katanya. Ia juga mengatakan, ketentuan yang berkaitan dengan perbankan syariah juga belum diatur dalam UU Perbankan tersebut. "Keinginan syariah secara windows bisa terpenuhi sehingga tidak perlu ada UU Syariah," katanya. Sedangkan tentang penerapan good corporate governance, Krisna mengingatkan prinsip itu juga harus diterapkan pada partner perbankan. "Bisnis konsultan perbankan juga harus memiliki syarat good corporate governance, jangan sampai hanya perbankan saja," katanya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006