Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (11/1), mulai dari Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati, hingga Polda Jatim temui keluarga penendang sesajen di Gunung Semeru.
Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.
Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
Jaksa Agung tegaskan komitmen dukung 'pembersihan' BUMN
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung upaya Kementerian BUMN untuk melakukan 'pembersihan' di kementerian itu, khususnya terhadap oknum pelaku tindak pidana korupsi.
“Kami selalu koordinasi dalam rangka mengambil langkah-langkah. Bagaimana pun, sinergisitas antara kami (Kejaksaan Agung, red.) dengan BUMN harus tetap terjaga,” kata dia, kepada wartawan di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1).
KPK perpanjang penahanan mantan Wali Kota Banjar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima.
"Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka HS dan tersangka RW untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 12 Januari 2022 sampai dengan 20 Februari 2022," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/1).
Kapolri instruksikan vaksinasi lansia dan anak dipercepat
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polri untuk bersinergi dengan pihak terkait mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada kelompok lanjut usia (Lansia) dan anak-anak hingga mencapai target 70 persen.
"Lansia juga sudah 60 persen, bisa segera mengejar target untuk anak-anak khususnya umur 6 sampai dengan 11 tahun, itu bisa segera dilakukan percepatan. Kami berikan target beberapa wilayah untuk bisa menyelesaikan ini dalam waktu dua minggu untuk bisa mencapai 100 persen," kata Sigit dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (11/1).
Polda Jatim temui keluarga penendang sesajen di Gunung Semeru
Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menjumpai pihak keluarga seorang pria yang membuang dan menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Selasa, mengatakan Polda Jatim menemui pihak keluarga dari pria tersebut di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022