Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Aziz berharap agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa hadir dalam rapat konsultasi DPR RI-Pemerintah.
Hal itu dikatakan oleh Harry terkait hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan Komisi VII dan XI DPR RI tentang pembelian sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar 7 persen pada Jumat (17/6).
"Kita berharap Presiden SBY datang dalam rapat konsultasi, sehingga tercapai solusi terbaik yakni menyerahkan sisa 7 persen saham itu pada Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat," kata Harry di Jakarta, Minggu.
Upaya melibatkan Presiden SBY, menurut Harry, karena DPR sudah beberapa kali mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu Agus Martowardjojo dalam rapat khusus membahas soal Newmont.
Diundangnya Presiden SBY dalam rapat konsultasi tersebut karena DPR RI menilai pembelian sisa saham divestasi tersebut melanggar aturan dan UU yang berlaku.
"Kita mendesak pembelian sisa saham dibatalkan, karena illegal. Jika tidak, Presiden SBY dianggap membiarkan terjadinya pelanggaran UU oleh pembantunya. Presiden dapat juga dimintai pertanggungajwaban soal ini oleh DPR," ungkap politisi Golkar itu.
Keputusan dari rapat konsultasi pimpinan Komisi VII dan XI DPR RI adalah meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap pembelian sisa saham tersebut.
"Kami minta pimpinan DPR untuk segera melayangkan surat permintaan tersebut," kata Harry.
Selain itu, DPR akan meneruskan ke Presiden surat keputusan hasil rapat gabungan Komisi VII dan Komisi XI yang intinya menolak penggunan dana APBN untuk pembelian saham Newmont.
Hingga saat ini kasus sisa divestasi saham Newmont sebanyak 7 persen masih jadi tarik menarik antara Pemda NTB dan Pemerintah Pusat. Beberapa kali rapat Komisi XI dengan Menkeu mengalami jalan buntu.
Sebelumnya, DPR melalui keputusan rapat gabungan Komisi VII dan Komisi XI tanggal 12 Mei 2011. Rapat gabungan itu memutuskan pembelian saham Newmont tidak boleh dengan menggunakan dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP), jika tetap dilaksanakan berarti illegal.(*)
(Zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011