Jakarta (ANTARA News) - Migrant Care menyatakan eksekusi mati terhadap wanita pekerja Ruyati binti Sapubi di Saudi Arabia adalah bentuk keteledoran pemerintah melakukan diplomasi perlindungan PRT migran Indonesia.

Dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu, dalam kasus ini, publik tidak pernah mengetahui proses hukum dan upaya diplomasi apa yang pernah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

LSM ini kemudian mengutip pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di ILO baru-baru ini bahwa di Indonesia mekanisme perlindungan terhadap PRT Migran Indonesia sudah berjalan, dan tersedia institusi dan regulasinya.

"Tentu saja pidato ini menyejukkan dan menjanjikan, namun buaian pidato tersebut tiba-tiba lenyap ketika Sabtu, 18 Juni 2011, muncul berita di banyak media asing mengenai pelaksanaan eksekusi hukuman mati dengan cara dipancung terhadap Ruyati binti Sapubi, PRT Migran Indonesia yang bekerja di Saudi Arabia," ungkap Migrant CARE.

Peristiwa ini, menurut Migrant Care , jelas memperlihatkan apa yang dipidatokan Presiden SBY di ILO tidak sesuai dengan realitas.

Dalam soal hukuman mati terhadap PRT migran dan warga negara Indonesia di luar negeri, diplomasi luar negeri Indonesia terlihat sangat tumpul.

Migrant Care juga menyebut di Saudi Arabia masih ada sekitar 23 warga negara Indonesia (mayoritas PRT migran) menghadapi ancaman hukuman mati.

"Kasus terakhir yang muncul ke permukaan adalah ancaman hukuman mati terhadap Darsem. Dalam kasus ini pemerintah Indonesia lebih berkonsentrasi dalam pembayaran diyat (uang darah) ketimbang melakukan advokasi litigasi di peradilan maupun diplomasi secara maksimal," kata Migrant CARE.

LSM ini juga menjelaskan bahwa dalam kasus Ruyati binti Sapubi, sebenarnya pihaknya telah menyampaikan perkembangan kasus ini ke Pemerintah Indonesia sejak bulan Maret. Namun, ternyata tidak pernah ada tindak lanjutnya.

Migrant Care menyatakan duka sedalam-dalamnya atas eksekusi mati terhadap Ruyati binti Sapubi. Atas kasus ini pula Migrant Care mendesak Presiden SBY untuk mengusut tuntas keteledoran diplomasi perlindungan PRT migran Indonesia.

Migrant Care juga mendesak agar dilakukan evaluasi kinerja (dan jika perlu pencopotan) terhadap para pejabat yang terkait dengan keteledoran kasus ini seperti Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Luar Negeri, Kepala BNP2TKI dan Duta Besar RI untuk Saudi Arabia.(*)
(TZ.J008/A011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011