"Sekali lagi, saya mendesak penghentian pengiriman TKW sektor informal selama pemerintah belum tuntas benahi sistem rekrutmen, pengiriman, penempatan dan perlindungannya," kata Mahfudz kepada antaranews.com, Jakarta, Minggu.
Menurutnya, hukuman terhadap Ruyati menggambarkan problem kompleks tentang TKI khususnya di Saudi Arabia dan Malaysia.
Di sisi hilir ini persoalan diplomasi dan perlindungan WNI yang masih lemah. Namun di sisi hulu adalah lemahnya sistem rekrutmen dan penempatan TKI.
"Jadi Kemenakertrans, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kemlu harus dievaluasi," katanya.
"Kasus ini nyaris tidak jadi wacana dan agenda sehingga seperti terabaikan. Saudi dan Malaysia sampai dengan sekarang tetap tida mau buat 'MoU G to G'. Masih banyak peluang untuk TKI di sektor formal," ujar Mahfud.(*)
(Zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011