Kupang (ANTARA News) - Keluarga tiga anak nelayan asal Desa Daudolu, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berharap anak mereka yang mendekam di penjara Australia bisa dipulangkan ke kampung halaman.

"Kami berharap pemerintah terus berupaya agar ketiga anak yang saat ini mendekam di penjara Australia dapat dipulangkan dengan selamat ke Indonesia untuk selanjutnya diteruskan ke kampung halaman setelah satu tahun menghilang dari kediaman mereka," kata Jublina Ndolu (50), Minggu.

Dalam wawancara per telepon dari Kupang, Jublina, orang tua Jhony Ndolu, merasa bersyukur karena telah mengetahui keberadaan anaknya Jhony Ndolu dan dalam keadaan selamat, meskipun berada dalam penjara.

"Kami tidak membayangkan kalau mereka masih hidup, karena sudah hampir 11 bulan lebih kami berusaha mencari tahu keberadaan anak-anak kami, namun baru mengetahui melalui berita di media massa bahwa mereka berada di penjara Australia," kata Jublina.

Harapan serupa juga dikemukan Albert Lani (48), ayah kandung Ose Lani yang bersama Jhony dan Ako Lani (anak yatim-piatu) menghilang dari rumah pada sekitar Mei 2010.

Albert mengatakan, sehari-hari bekerja sebagai nelayan mencari ikan sementara menyambi mengantar imigran gelap karena bayaran menggiurkan hingga belasan juta rupiah sekali antar.

Ose Lani (15), Ako Lani dan John Ndollu (16) dilaporkan ditangkap polisi di perairan Australia pada Januari 2010, saat mereka berada dalam perahu yang mengangkut imigran ilegal. Mereka dituduh terlibat kasus penyelundupan manusia dan diancam hukuman lima hingga enam tahun penjara.

Menurut laporan, ketiga anak tersebut dimasukkan ke penjara untuk orang dewasa karena menurut pemindaian sinar X yang dipercaya bisa memperkirakan umur seseorang, ketiga anak tersebut dikategorikan sebagai orang dewasa.

Namun, pihak pengacara menentang kebijakan ini dengan mengutip beberapa penelitian dan keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa metode menggunakan sinar X untuk menentukan umur seseorang sudah tidak bisa diandalkan lagi.

Saat ini pengacara ketiga anak-anak tersebut sudah mengantongi bukti akta kelahiran yang menyebutkan kalau ketiga anak-anak itu masih di bawah umur. Namun proses verifikasi diperkirakan akan memakan waktu lama.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Michael Tene, di Jakarta mengatakan bahwa tiga anak Indonesia yang saat ini ditahan di penjara dewasa Australia akan segera dibebaskan.

Namun, Tene belum bisa merinci mengenai apakah anak-anak tersebut dibebaskan karena terbukti mereka di bawah umur atau tidak.

"Informasi mengenai pembebasan anak-anak tersebut baru saja kami dapatkan dari KBRI di Canberra dan Konsulat Jenderal Indonesia di Sydney. Kami masih menunggu detil dari informasi tersebut," kata Tene.
(T.B017/E005)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011