Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Denpasar Timur berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap remaja 14 tahun di Jalan Basuki Rahmat, Renon, Denpasar, Bali.
"Dari hasil penyelidikan tim buser Polsek Dentim, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (16/6) lalu," ujar Kapolsek Denpasar Timur, AKP I Gusti Nyoman Wintara, Minggu.
Pelaku bernama I Ketut Suarmayasa alias Bebek (27) itu, kini harus menjalani proses hukum kembali, pasalnya pelaku pembacokan tersebut merupakan seorang residivis dengan kasus yang serupa yakni pembunuhan.
Peristiwa pembacokan yang dialami oleh remaja 14 tahun tersebut terjadi pada Senin (13/6) sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat itu korban bernama Luterdiansyah Candra (14) sedang menyaksikan aksi balap liar di Jalan Basuki Rahmat Renon Denpasar, tepatnya sebelah timur kantor Gubernur.
Ketika itu, pelaku yang dalam kondisi mabuk berat secara tiba-tiba datang menghampiri sekumpulan pemuda yang tengah asik melihat balap liar tersebut.
Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu pun kemudian turun dari sepeda motornya dan menghampiri penonton dengan maksud untuk membubarkannya karena jalan akan dipakainya untuk balapan.
"Maksud pelaku saat itu ingin menyuruh para penontonnya untuk minggir," ujar AKP Wintara.
Tidak jelas apa yang ada dibenaknya, pelaku langsung mengeluarkan pisau lipat yang dibawanya lalu mengejar korban. Korban yang merupakan seorang pelajar itu pun akhirnya mengalami luka bacok dibagian lengan kiri dengan luka robek sebanyak delapan jahitan.
Setelah korban yang tinggal di Jalan Watu Renggong No. 150 Denpasar itu melaporkan kejadian tersebut, polisi pun akhirnya mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
"Saat korban melapor, belum diketahui pasti identitas pelakunya. Setelah tim melakukan penyelidikan, didapatkan pelakunya adalah pria yang sering dipanggil dengan sebutan Bebek," ungkap AKP Wintara.
Dari informasi yang diperoleh, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang serupa yakni kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Sedap Malam Denpasar pada tahun 2005 lalu, dan baru saja keluar dari Lapas Kelas II A Denpasar.
Kini, pelaku yang tinggal di Jalan Hayam Wuruk Gang Subak Baru, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur tersebut harus menjalani proses hukum kembali dengan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(T. KR-PWD/S019)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011