"Dalam persidangan, Ruyati dengan gamblang mengakui membunuh setelah bertengkar karena keinginannya untuk pulang tidak dikabulkan," kata Jumhur di Jakarta, Minggu.
Ruyati, TKI asal Kampung Ceger RT 03/01, Kecamatan Sukatani, Bekasi, Jawa Barat, menjalani hukuman mati dengan cara dipancung di Makkah, Arab Saudi, pada Sabtu (18/6).
Jumhur mendapat laporan bahwa Ruyati yang dikirim untuk bekerja di Arab Saudi oleh pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS), PT Dasa Graha Utama, membunuh Khoiriyah pada 12 Januari 2010 dengan cara membacok beberapa kali kepala korban dengan parang dan menusuk leher korban dengan pisau dapur.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, katanya, telah meminta akses seluas-luasnya kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi dan fasilitas pendampingan terhadap Ruyati melalui dua nota diplomatik.
Pihak KJRI mendampingi Ruyati dalam dua kali persidangan di Mahkamah Am (tingkat I) pada 3 dan 10 Mei 2010.
Namun, Mahkamah Tamyiz mengesahkan putusan hukuman mati dengan cara dipancung (qishas) pada 14 Juli 2010 dan Mahkamah Agung Arab Saudi menguatkan putusan itu, katanya.
Pihak KJRI, katanya, juga telah mengupayakan pemaafan dari ahli waris korban melalui Lembaga Pemaafan agar Ruyati tidak dihukum mati namun gagal.
Terakhir Kerajaan Saudi memerintahkan pelaksanaan hukuman pancung atas permohonan ahli waris korban.
Atas eksekusi itu, Kepala BNP2TKI sangat berduka cita. "Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga atas hukuman mati terhadap almarhumah," kata Jumhur.
(T.B009/A011)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011
Peringatan pada pemerintah sbb
SAYA BERDUKA UNT RUYATI