Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengukuhkan Dewan Pelaksana National Tourism Professional Board (NTPB) Indonesia untuk masa bakti tahun 2022-2023 dalam rangka implementasi ASEAN Mutual Recognition Arrangement For Tourism Professional (MRA-TP).

“Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan dalam rangka memajukan tenaga kerja profesional pariwisata yang unggul dan berdaya saing, baik di level nasional, ASEAN, dan nasional,” ujarnya dalam acara pengukuhan yang dibarengi dengan Weekly Press Briefing, Jakarta, Senin (10/1).

Pembentukan Dewan Pelaksana NTPB diarahkan untuk tiga hal, pertama ialah untuk mempromosikan, memperbaharui, mendukung, dan memonitor penerapan standar kompetensi dan kurikulum berstandar ASEAN.

Kedua, melaporkan pelaksanaan asesmen oleh Tourism Professional Certification Board/TBCB (Badan Sertifikasi Profesi Pariwisata).

“(Terakhir), memfasilitasi pertukaran informasi terkait asesmen dan perkembangan terkini terkait peningkatan kapasitas tenaga kerja pariwisata dengan tujuan mengharmonisasi dan memperbarui kompetensi serta kurikulum baik di level nasional dan regional ASEAN,” kata Menparekraf.

Adapun susunan Dewan Pelaksana NTPB antara lain, selaku penanggung jawab yaitu Ni Wayan Giri Adnyani dan Wisnu Bawa Tarunajaya.

Kemudian ialah Ketua Pelaksana Titik Lestari, Wakil Ketua Pelaksana I Gustri Putu Laksaguna, Ketua Bidang Standar Kompetensi Tetty Ds. Ariyanto, lalu Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Saryadi.

Selanjutnya yaitu Ketua Bidang Manajemen Mutu Nila K. Hidayat, serta Ketua Bidang Monitoring & Evaluasi Yohanes Sulistyadi dan Sekretariat Ambar Rukmi yang hadir secara online.

Sebagai informasi, beberapa tujuan dibentuknya ASEAN MRA-TP yaitu untuk mendukung integrasi ekonomi kawasan, memfasilitas pergerakan tenaga kerja, dan memberikan standarisasi tenaga kerja sektor pariwisata.

MRA-TP memiliki enam komponen guna mendorong mobilitas tenaga kerja profesional di kawasan ASEAN, dua di antaranya ialah NTPB dan TPCB.

Untuk komponen NTPB, berfungsi mengatur dan menjaga kualitas sistem pendidikan, juga membuat pelatihan keahlian yang diberikan kepada tenaga kerja sektor pariwisata. Adapun TPCB berfungsi memberi penilaian serta sertifikasi kepada tenaga kerja yang telah memenuhi standar kompetensi.
Baca juga: Sandiaga meyakini ajang lari maraton dapat dorong sektor pariwisata
Baca juga: Ini tiga daerah yang jadi prioritas pengembangan produk kreatif

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2022