Padang (ANTARA News) - Provinsi Sumatera Barat memiliki desa sadar hukum yang terbanyak bila dibandingkan dari 25 provinsi yang memiliki desa sadar hukum di Indonesia
"Desa sadar hukum di Sumbar hingga saat ini tercatat telah mencapai 80 desa," kata Patrialis Akbar, di Padang, Minggu (19/6).
Menurutnya, Kemenkumham kembali menetapkan 18 nagari yang ada di Sumatera Barat sebagai desa sadar hukum.
"Desa sadar hukum berada di sembilan kabupaten/kota Sumbar yakni Kota Padang Panjang, Lima Puluh Kota, Sijunjung, Kabupaten Padangpariaman, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman, Kota Padang dan Kota Pariaman," kata Patrialis Akbar, di Padang, Minggu (19/6).
Dia menambahkan, desa sadar hukum yang ditetapkan yakni Nagari Tanjung Pau, Nagari Aia Manggih, Desa Balai-Balai, Desa Belakang Balok, Nagari Pematang Panjang, Desa Kelurahan Pegambiran Ampalu Nan XX, Nagari Limo Koto,
Selanjutnya Nagari Toboh Ketek, Nagari Labuh, Nagari Batu, Nagari Pulasan, Nagari Pangian, Desa Kampung Apar, Nagari Durian Gadang, Nagari Padang Magek, Kelurahan Gantian, Nagari Buluh Kasok dan Desa Nagari,"kata Patrialis Akbar.
Dia menambahkan, desa Sadar Hukum sudah sesuai dengan konsep restorasi hukum di Indonsia dimana tidak semua permasalahan langsung masuk ke meja pengadilan.
"Jadi tokoh-tokoh masyarakat dapat menyelesaikan persoalan di daerahnya menjadi lebih baik. Paradigma penyelesaian hukum kini sudah berubah," katanya.
Dia mengatakan, salah satu penegakan hukum yang berperspektif keadilan masyarakat itu adalah upaya untuk membuat hukum alternatif bagi pelanggar hukum, sehingga kesalahan-kesalahan tidak bermakna tidak mengantarkan seseorang ke dalam penjara.
Misalnya, ada pelaku pencurian ringan yang sebenarnya sudah dimaafkan oleh korbannya, tapi pelaku masih saja "dirutankan." "Untuk ini, Negara harus berani mengambil sikap agar tidak terjadi penyalahgunaan hak-hak diskresi," kata Patrialis Akbar.
Menurutnya, suatu desa atau keluarahan menjadi desa sadar hukum apabila masyarakat di desa tersebut ada kecenderungan masyarakatnya telah sadar hukum.
Dalam hal ini ditandai oleh beberapa hal yaitu, persentase masyarakat yang membayar PBB sebanyak 95 persen, tidak adanya perkawinan dibawah umur, tingkat penggunaan narkoba rendah dan tingkat kriminalitas rendah.
"Selain itu juga lingkungan hidup di daerah tersebut baik dan administrasi di kelurahan atau desa tersebut tertib," kata Patrialis Akbar.
Dia menambahkan, tingginya jumlah desa sadar hukum yang telah diresmikan, menandakan bahwa pada dasarnya masyarakat kita menginginkan hidup tenang, nyaman dan tertib.
. "Jika dilihat secara geografisnya, desa atau kelurahan yang telah diresmikan sebagai desa sadar hukum itu terletak di daerah. Bisa dikatakan bahwa masyarakat di daerah tingkat kesadaran hukumnya lebih tinggi dibandingkan masyarakat di kota-kota besar," katanya.
Dia berharap, pada masa datang taat hukum tidak lagi menjadi sebuah kewajiban namun merupakan kebutuhan bagi semua.
"Membangun budaya taat hukum harus dimulai dari lingkungan masyarakat terkecil dan diharapkan dapat meluas pada lingkup yang lebih besar," katanya.(*)
(ANTARA)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011