Padang (ANTARA) - Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra memberikan sanksi terhadap lima personel Polda Sumbar yang diduga membekingi praktek prostitusi di Kota Padang
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Selasa, mengatakan kelima personel itu berinisial EL, N, AM, AN, RN yang berdinas di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumbar.
“Dari kelimanya ada yang perwira dan bintara. Kelimanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda Sumbar. Dan yang bersangkutan akan diproses," katanya.
Baca juga: Polda Jambi menangkap oknum polisi 'beking' illegal drilling
Ia menegaskan Kapolda Sumbar melakukan mutasi terhadap beberapa personel dan mencopot beberapa anggota yang diduga beking pijit plus berkedok Spa.
Kapolda Sumbar mengatakan Ranah Minang sesuai dengan moto "Adat Basandi Syara' dan Syara' Basandi Kitabullah", maka pihaknya menindak tegas apabila ada anggotanya yang melindungi tempat-tempat maksiat.
"Ini merupakan lampu kuning bagi tempat maksiat yang ada di Sumbar. Itu sebagai komitmen bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa," kata dia.
Baca juga: Polisi jangan jadi beking judi, kata Kapolda Sumut
Selain itu masyarakat Minang sangat religius sehingga sangat ironi apabila di tengah masyarakat terdapat beberapa tempat yang terdapat maksiat.
Kapolda Sumbar akan bersikap tegas, mana kala ada anggota yang bermain-main maupun membeking terhadap praktik yang menyimpang dengan ketentuan hukum.
"Prinsipnya bonus bagi yang berprestasi dan hukuman bagi personel yang melanggar akan diberikan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa kepada personel," kata dia.
Baca juga: Polda Sumbar tangkap muncikari diduga perdagangkan orang
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022