“Kami selalu koordinasi dalam rangka mengambil langkah-langkah. Bagaimana pun, sinergisitas antara kami (Kejaksaan Agung, red.) dengan BUMN harus tetap terjaga,” kata dia, kepada wartawan di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK terima aduan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel
Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah perjumpaannya dengan Menteri BUMN, Erick Thohir, dalam kunjungannya ke Gedung Kejaksaan Agung guna melaporkan kasus keuangan yang melanda maskapai BUMN PT Garuda Indonesia (Persero).
Dalam pertemuan tersebut, Burhanuddin mengungkapkan terdapat tiga pembahasan yang ia lakukan bersama Erick Thohir.
Baca juga: Erick Thohir tekankan kerja sama dengan BUMN harus "win win"
“Yang tadi kami bicarakan, yang pertama adalah restrukturisasi Garuda Indonesia, yang kedua adalah laporan Garuda untuk pembelian (pesawat) ATR 72-600, dan juga, ini yang utamanya, adalah dalam rangka kami mendukung Kementerian BUMN,” kata dia.
Sebelumnya, sinergitas antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian BUMN berhasil mengungkap kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero). Kali ini, kedua lembaga tersebut akan menjalin kerja sama yang erat untuk mengungkap kasus yang melibatkan PT Garuda Indonesia (Persero).
Baca juga: Erick Thohir ingin kasus korupsi lama Perum Perindo cepat dituntaskan
Dalam kesempatan yang sama, Thohir menegaskan sinergitas antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian BUMN tidak hanya untuk menangkap dan menghukum oknum-oknum yang terlibat, tetapi juga untuk memperbaiki administrasi secara menyeluruh di Kementerian BUMN.
“Sesuai dengan program yang kami dorong, transformasi dan bersih-bersih BUMN,” kata dia.
Baca juga: KPK ingatkan pelaku usaha faktor internal-eksternal terjadinya korupsi
Selain membahas mengenai rencana pemerintah yang ingin melakukan restrukturisasi Garuda Indonesia, dia juga memberikan sejumlah bukti terkait pengadaan pesawat ATR 72-600.
“Kami serahkan bukti-bukti audit investigasi, jadi bukan tuduhan karena kita eranya tidak lagi saling menuduh, tetapi mesti ada fakta yang diberikan,” kata dia.
Baca juga: Perkara PT DI, KPK panggil mantan Wamen BUMN
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022