Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Banjar di Jawa Barat, Herman Sutrisno (HS).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek pada Dinas PUPR Banjar untuk tersangka HS. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan mantan Wali Kota Banjar
Tujuh saksi, yakni ASN/Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPRPKP Banjar 2017-2020 Harun Al Rasyid, ASN/Kabid Bina Marga Dinas PUPRPKP Banjar 2017-2020 Agus Syarifudin, karyawan BUMN (BJB Kantor Cabang Banjar) Hilman Sembada, kepala Dinas PU Perhubungan, Pertambangan, dan Energi Banjar 2003-2004, Sutramin.
Selanjutnya, Subagio selaku saksi dari Dinas PU, Perhubungan, Pertambangan, dan Energi Banjar 2003-2004, Kepala Dinas PUPR Banjar 2020-sekarang, Tomy Subagja, dan Aceu Roslinawati selaku pemimpin BJB Cabang Banjar periode 2012-2017.
Baca juga: KPK jelaskan perkara yang menjerat mantan Wali Kota Banjar
KPK telah mengumumkan Sutrisno bersama Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/direktur CV Prima sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Banjar periode 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Sutrisno.
Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman diantaranya dengan memberikan kemudahan bagi Wardi untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Banjar.
Baca juga: KPK tetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebagai tersangka
Antara 2012-2014, Wardi dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan Sutrisno maka Wardi memberikan fee proyek antara lima-delapan persen persen dari nilai proyek untuk Sutrisno.
Pada Juli 2013, dia diduga memerintahkan Wardi meminjamkan uang ke salah satu bank di Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Sutrisno dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Wardi.
Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus proyek infrastruktur di Kota Banjar
Selanjutnya, Wardi juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Sutrisno dan keluarganya di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Banjar. Selain itu, Wardi juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan Sutrisno.
KPK juga menyebut selama masa kepemimpinan Sutrisno diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kota Banjar. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi itu.
Baca juga: KPK telusuri pihak penikmat aliran uang kasus proyek di Kota Banjar
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022