Penyelenggara pilkada tidak bisa melanggar undang-undang. KIP sebagai penyelenggara berkewajiban mempersiapkan semua prosesnya.
Banda Aceh (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan komitmen mengawal setiap proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Aceh yang digelar pada 14 November 2011.
"Kami akan mengawal Pilkada Aceh agar berjalan demokratis sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan," ujar anggota KPU Abdul Aziz di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan itu disampaikannya saat menghadiri peluncuran logo serta pengumuman resmi tahapan Pilkada Aceh 2011 di Taman Sari, Kota Banda Aceh.
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menetapkan tahapan Pilkada berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2011 tertanggal 12 Mei 2011.
Berdasarkan surat tersebut, Pilkada Aceh digelar serentak antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wali kota di 17 kabupaten/kota pada 14 November 2011.
Abdul Aziz mengatakan, dasar hukum Pilkada di Aceh diatur berbeda dengan pemilihan kepala daerah secara nasional. Pilkada di Aceh berdasarkan qanun atau peraturan daerah
Pilkada secara nasional berpedoman kepada UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kalau di Aceh diatur khusus dalam qanun atau peraturan daerah yang merupakan amanah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, KIP sebagai penyelenggara Pilkada harus dapat menelaah hal-hal yang bersifat legal formal, sehingga keabsahan hasil pemilihan kepala daerah bisa diakui,
"Kalau qanun Pilkada yang baru belum ada, maka KIP bisa menggunakan qanun yang lama sebagai dasar hukum. Jika nanti di tengah jalan muncul qanun baru, maka tinggal penyesuaian saja," kata dia.
Saat ini, rancangan qanun Pilkada yang baru sedang dibahas di DPRA. Sementara, penetapan tahapan Pilkada Aceh 2011 berdasarkan Qanun Nomor 7 Tahun 2006.
Selain itu, kata dia, KPU ataupun KIP tidak bisa menunda pilkada di Aceh. Tahapan pilkada harus digelar sekurang-kurangnya enam bulan sebelum hari pencoblosan atau delapan bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang kini dijabat Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar berakhir pada 8 Februari 2012. Keduanya terpilih pada pilkada 11 Desember 2006.
"Penyelenggara pilkada tidak bisa melanggar undang-undang. KIP sebagai penyelenggara berkewajiban mempersiapkan semua prosesnya," kata Abdul Aziz.
(T.KR-HSA) (ANTARA)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011