Padang (ANTARA News) - Dinas Pendidikan Kota Padang, Sumatera Barat mengharuskan siswa sekolah dasar yang beragama Islam untuk bisa baca tulis Alquran sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP dan Madrasah Tsanawiyah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Bambang Sutrisno mengatakan, keharusan itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang pandai baca-tulis Alquran bagi peserta didik sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah yang dikeluarkan Pemerintah Kota Padang.
"Keharusan pandai baca tulis Alquran itu telah berlangsung sejak 2006 dan akan terus diterapkan guna mewujudkan pelajar yang cerdas pikiran dan cerdas keimanan," katanya di Padang, Jumat.
Ia menyebutkan, pandai baca tulis Alquran itu dibuktikan melalui sertifikat baca tulis Alquran yang dikeluarkan lembaga pendidikan agama Taman Pendidikan Qur`an (TPQ) dan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) terakreditasi.
Menurutnya, singkronisasi antara dunia pendidikan formal dengan non formal ada dalam kebijakan tersebut. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal mengajarkan ilmu pengetahuan bersifat kognitif sementara TPQ dan MDA adalah lembaga non formal yang mengajarkan ilmu-ilmu ukhrawi.
"Kebijakan itu juga berdampak positif dalam implementasi pendidikan berkarakter," klaimnya.
Namun kebijakan pandai baca tulis Alquran itu, katanya, samasekali tak akan menghilangkan hak siswa yang tidak bisa membaca Alquran. Ada pertimbangan tersendiri bagi siswa SD yang tidak bisa membaca Alquran itu, asal alasannya rasional.(*)
KR-AH/M027
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011