Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat sore, menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta selaku mantan anggota DPR atas kasus suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Ketua Majelis Hakim Suwedy menyatakan Paskah dan empat terdakwa lain yang mantan anggota DPR --Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Boby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin-- terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan kepada kelimanya.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan yang ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena jaksa menuntut hakim menghukum Paskah Suzetta dengan 2,5 tahun penjara, dan keempat terdakwa lainnya dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Hakim mempertimbang kelima terdakwa telah mengakui menerima cek perjalanan dan kelimanya telah sejak lama mengabdi pada negara.

Sedangkan yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan adalah perbuatan kelimamua menerima cek perjalanan setelah pemilihan Deputi Gubernu Senior Bank Indonesia tahun 2004 termasuk perbuatan kurva atau lalai atau kurang hati-hati.

Hakim menilai perbuatan tersebut merupakan rentetan akibat dari perbuatan orang lain.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tipikor juga menjatuhi hukuman 16 bulan penjara kepada lima terdakwa penerima cek perjalanan lainnya yakni Baharuddin Aritonang, Asep Ruchimat Sudjana, TM Nurlif, Reza Kamarullah, dan Hengky Baramuli.(*)

V002/A011/

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011