"Ia (Nurmahmudi) akan tetap dilantik sambil menunggu keputusan MK," kata Mendagri M Ma`ruf.Jakarta (ANTARA News) - Mendagri M. Ma`ruf mengatakan calon Walikota Depok Badrul Kamal dapat menggantikan Walikota Depok Nurmahudi Ismail jika upaya hukum yang dilakukannya dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) "Ia (Nurmahmudi) akan tetap dilantik sambil menunggu keputusan MK," kata Ma`ruf di Kantor Presiden Jakarta, Rabu petang. Mendagri mengatakan bahwa jika keputsan MK memenangkan Badrul Kamal maka Badrul bisa saja menjadi Walikota Depok. "Saya kira bisa saja berubah, kita tetap negara hukum. Sekarang kita belum tahu keputusannya," kata Mendagri. Ia mengatakan, saat ini keputusan pelantikan Nurmahmudi di tangan Gubernur Jawa Barat dan tergantung kesiapan di daerah Depok. Dikatakannya, ia telah menerima keputusan dari MA. Untuk itu keputusan itu harus dilaksanakan., "Tapi saya juga mengerti dari pihak Badrul melakukan upaya hukum, silahkan, itu juga haknya," katanya. Namun, lanjutnya, saat ini pemerintahan daerah Kota Depok kosong sehingga perlu ada yang memimpin Kota Depok. "Jika pemda kosong maka pemerintahan daerah tidak efektif, padahal saat ini sudah ada keputusan MA yang terbaru," katanya. Ditanya mengapa ketika Badrul menang di Pengadilan Tinggi Jawa Barat tidak segera dilantik, Maruf mengatakan, sepengetahuannya setiap upaya hukum tidak boleh dimentahkan begitu saja. Sebelumnya dalam Pilkada Depok Nurmahmudi memperoleh suara lebih besar dibanding Badrul Kamal namun Badrul mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan diterima sehingga keputusan suara Badrul lebih tinggi dari Nurmahmudi. Selanjutnya KPUD Depok mengajukan kasasi ke MA. MA Memutuskan kubu Nurmahmudi yang menang, namun Badrul mengajukan Judicial Review ke MK mengenai salah satu pasal dalam perundangan yang menyebutkan keputusan Pengadilan Tinggi dalamn Pilkada final dan mengikat.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006