Jakarta (ANTARA News) - Terpidana kasus penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp1,29 triliun, mantan Direktur Utama Bank Umum Servitia David Nusa Wijaya dieksekusi ke LP Salemba, Jakarta Pusat, Rabu.
Berita acara eksekusi David ditandatangani oleh Wakil Kepala Bareskrim Irjen Pol Gorries Mere yang juga Wakil Ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK) dan Direktur UPHEK-Jampidsus Septinus Hematang di Sasana Dharma Pradata, Kejaksaan Agung, sekitar pukul 14:30 WIB.
David Nusa Wijaya dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Maret 2002. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni tiga tahun penjara.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Mei 2002, memvonis David dengan pidana empat tahun penjara. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengenakan hukuman delapan tahun penjara, keluar pada Juli 2003 dan memberatkan putusan PT DKI.
David menjadi buron sejak 2003 dan pada Selasa (17/1), Pemerintah Amerika Serikat mengembalikan David ke Jakarta. David ditangkap di San Fransisco, AS, melalui operasi gabungan Kepolisian Republik Indonesia dan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).
Pelaksaan eksekusi David dari Polri ke Kejaksaan Agung sebelum ke LP Salemba sendiri mengalami penundaan hingga 3,5 jam dari waktu yang dijadwalkan semula yakni 11.00 WIB.
David tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 14.30 WIB dalam kendaraan Nissan X-Trail berwarna hitam dengan Npol D 1341 DB, bersama Gorries Mere dan penyidik dari Direktorat I Keamanan Transnasional Mabes Polri Kombes Beni Mamotow.
Di depan Sasana Dharma Pradata telah terparkir mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang akan membawa David ke LP Salemba.
Dari Dir UPHEK Septinus, David diserahkan ke Kejari Jakarta Barat yang menjadi Jaksa Penuntut Umum kasus penyimpangan BLBI senilai Rp1,29 triliun tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Rusdi Taher sempat memerintahkan agar David diborgol. Dalam keadaan terborgol, David yang mengenakan kaus biru dan celana putih memasuki ke mobil Kejari Jakarta Barat bernomor polisi B 9165 PQ pada pukul 15.00 WIB menuju LP Salemba yang berada satu kompleks dengan Rutan Salemba.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006