Hak dan kewajiban Evergreen Capital sebagai Manajer Investasi dialihkan menjadi tanggung jawab PT Buana Megah Abadi.
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha PT Evergreen Capital sebagai manajer investasi melalui Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-299/BL/2011.

Salinan Keputusan Ketua Bapepam-LK Nurhaida, yang diperoleh ANTARA di Jakarta, Jumat, menyebutkan pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi kepada PT Evergreen Capital itu mulai berlaku sejak 15 Juni 2011.

Pertimbangan pencabutan izin usaha itu antara lain adanya Surat PT Evergreen Capital tanggal 30 Agustus 2010 perihal Pemberitahuan Rencana Pemisahan Divisi Manajer Investasi.

Selain itu surat Evergreen Capital tanggal 9 Juni 2011 perihal Permohonan Pencabutan Izin Manajer Investasi Evergreen Capital dan Permohonan untuk Pemberian Izin Manajer Investasi kepada PT Buana Megah Abadi.

Pertimbangan lain adalah bahwa sebagai bagian dari proses pemisahan kegiatan usaha sebagai manajer investasi yang dilakukan Evergreen Capital, maka dipandang perlu untuk mencabut izin usaha Perusahaan Efek sebagai manajer investasi kepada PT Evergreen Capital.

Berdasar Keputusan itu, Bapepam-LK juga mencabut Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-04/PM/MI/2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi kepada Evergreen Capital.

Berdasar keputusan itu, maka Evergreen Capital dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.

Hak dan kewajiban Evergreen Capital sebagai Manajer Investasi dialihkan menjadi tanggung jawab PT Buana Megah Abadi.

Pada tanggal yang sama (15 Juni 2011), Ketua Bapepam-LK menerbitkan Keputusan Nomor KEP-04/BL/MI/2011 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi kepada Buana Megah Abadi.

Bapepam-LK menilai bahwa permohonan izin usaha sebagai Manajer Investasi Buana Megah Abadi yang merupakan bagian dari proses pemisahan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi yang dilakukan PT Evergreen Capital telah memenuhi ketentuan dan dapat dipertimbangkan untuk diberikan izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.

Izin usaha yang diberikan kepada manajer investasi yang berkantor pusat di Ruko Pluit Village Nomor 31 Jalan Pluit Permai Raya Jakarta itu mulai berlaku sejak 15 Juni 2011.

(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011