Surabaya (ANTARA) - Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan dosen Jurusan Hukum pada Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum berinisial H yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi saat bimbingan skripsi.

"Berdasarkan keputusan rapat dari pimpinan universitas yang dipimpin Rektor Unesa Prof Nurhasan, bahwa selama proses investigasi berlangsung, demi kelancaran pemeriksaan, terduga pelaku dinonaktifkan per hari ini," ujar Ketua Satuan Kehumasan Unesa, Vinda Maya Setianingrum di Surabaya,  Jatim, Senin.

Unesa, kata dia, sangat mengapresiasi dan berterima kasih terhadap penyintas yang menyuarakan kasus ini.

Baca juga: Unesa selidiki dugaan kekerasan seksual oleh dosen

Pihaknya berharap penyintas berani bersuara dan melakukan pengaduan atas kekerasan seksual yang mereka alami.

"Dengan jaminan Unesa memberikan perlindungan kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis dan pendampingan secara hukum," ucapnya.

Unesa, lanjut Vinda, telah membentuk tim investigasi dari unsur Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan unsur Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Unesa untuk mengusut secara cepat dan tepat kasus tersebut.

"Tim sudah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku dan juga para penyintas. Dalam penanganan kasus Unesa pro terhadap korban," kata dia.

Selain itu, sebagai bagian langkah mitigasi Satgas PPKS Unesa telah membuka layanan pengaduan bagi seluruh civitas akademika yang mengalami kekerasan seksual melalui layanan di nomor telepon 082142815124.

"Kami menyadari ada kasus, pelaku dan penyintas lain. Karena itu kami berharap kerja sama seluruh civitas akademika untuk penuntasan kasus dan mewujudkan Unesa sebagai kampus zero kekerasan seksual," tuturnya.

Sementara itu, saat ini Unesa sedang menyelidiki adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dosen terhadap mahasiswa seperti yang digaungkan oleh akun Instagram anonim, @dear_unesacatcallers.

Akun tersebut pada Jumat (7/1) mengunggah kronologi kasus dugaan kekerasan seksual yang awalnya dilaporkan oleh mahasiswa berinisial A.

Awalnya, dosen berinisial H menjadi dosen pembimbing skripsi bagi korban A pada awal tahun 2020.

Baca juga: Komnas Perempuan ungkap pelapor kekerasan seksual di kampus meningkat
Baca juga: Kuasa hukum bantah ada pemerkosaan tiga mahasiswi UMY

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022