Tersangka yang juga mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur itu ditahan di rumah tahanan Kupang setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam di Kejaksaan Tinggi NTT.
Kepala Seksi Penyuluhan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Muib, SH mengatakan, penahanan tersangka untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan kasus dugaan korupsi di perusahan daerah milik pemerintah Provinsi NTT itu.
Muib yang juga penyidik kasus dugaan korupsi dana operasional KM Pulau Sabu itu menambahkan, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari dan akan diperpanjang jika dibutuhkan.
Frans Rihi adalah mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTT yang pada tahun 2006 lalu sempat menjabat sebagai PLT Direktur Utama PD Flobamor dan ikut menandatangani laporan pengelolaan dana operasional KM Pulau Sabu pada tahun 2006.
Frans Rihi yang kini menjabat sebagai staf ahli di Setda Provinsi NTT itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT pada Mei lalu.
Penetapan Frans Rihi sebagai tersangka itu berdasarkan keterangan Manager Perkapalan PD Flobamor, Abdul Usman yang mengatakan, tersangka menjadi PLT Dirut PD FLobamor juga turut menandatangani berbagai pengeluaran dana operasional kapal serta menandatangani laporan pertangggungjawaban dana operasional KM Pulau Sabu.
Dalam kasus dugaan korupsi di PD Flobamor ini, Kejaksaan Tinggi NTT telah menahan empat orang tersangka, termasuk tiga mantan Direktur Utama Perusahan Daerah itu.
Mereka adalah PLT Dirut PD Flobamor Frans Rihi dan dua mantan Direktur Utama yakni Benediktus Muda dan Syamsudin Abdullah serta Manager Perkapalan, Abdul Usman.
Dari empat tersangka itu, kata Muib, dua tersangka masing-masing Syamsudin Abdulah dan Abdul Usman sudah dalam tahanan Kejaksaan Negeri Kupang untuk proses persidangan.
Sementara berkas dua mantan Dirut PD Flobamor masing-masing Frans Rihi dan Benediktus Muda masih dalam proses, kata Muib.
(ANTARA/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011