Jakarta (ANTARA News) - Tiga anak Indonesia yang saat ini ditahan di penjara dewasa Australia akan segera dibebaskan, kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene di Jakarta, Jumat.

Namun Tene belum bisa merinci mengenai apakah anak-anak tersebut dibebaskan karena terbukti mereka di bawah umur atau tidak. "Informasi mengenai pembebasan anak-anak tersebut baru saja kami dapatkan dari KBRI di Canberra dan Konsulat Jenderal Indonesia di Sydney. Kami masih menunggu detil dari informasi tersebut," kata Tene.

Sebelumnya Ose Lani (15), Ako Lani dan John Ndollu (16) ditangkap polisi di perairan Australia pada Januari 2010, saat mereka berada dalam perahu yang mengangkut imigran ilegal. Mereka dituduh terlibat kasus penyelundupan manusia dan diancam hukuman lima hingga enam tahun penjara.

Menurut laporan, ketiga anak tersebut dimasukkan ke penjara untuk orang dewasa karena menurut pemindaian sinar X yang dipercaya bisa memperkirakan umur seseorang, ketiga anak tersebut dikategorikan sebagai orang dewasa.

Namun pihak pengacara menentang kebijakan ini dengan mengutip beberapa penelitian dan keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa metode menggunakan sinar X untuk menentukan umur seseorang sudah tidak bisa diandalkan lagi.

Saat ini pengacara ketiga anak-anak tersebut sudah mengantongi bukti akta kelahiran yang menyebutkan kalau ketiga anak-anak itu masih di bawah umur. Namun proses verifikasi diperkirakan akan memakan waktu lama.

Sementara itu, kantor berita Australia AAP melaporkan ketiga anak Indonesia tersebut pada sesi persidangan di Brisbane hari Jumat (17/6) dibebaskan dengan jaminan. Sidang mengabulkan permohonan jaminan dengan pertimbangan bahwa petugas imigrasi Australia akan mengamankan mereka disuatu tempat hingga proses verifikasi umur selesai. Jaksa tidak menyatakan keberatannya akan permohonan ini.

Kasus akan disidangkan lagi pada 1 Juli mendatang.
(A051)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011