Jakarta (ANTARA/JACX) - Beredar unggahan di media sosial yang menampilkan foto Kartu Keluarga (KK) dengan ukuran layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kartu dengan dasar warna putih itu turut memuat sejumlah informasi yang biasanya dapat ditemukan di dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Adapula lambang negara Indonesia, yakni Garuda Pancasila di pojok kiri atasnya. Sedangkan di pojok bawah kanan kartu tersebut, tertera kode batang (barcode).
"Mari Yang Minat Buat KK Ukuran KTP," demikian isi narasi yang dituliskan seorang penggunggah di Facebook.
Namun, benarkah bentuk Kartu Keluarga terbaru seukuran KTP?
Penjelasan:
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan KK berukuran KTP tersebut ilegal, sebagaimana dilaporkan merdeka.com.
"Itu ilegal. Melanggar hukum dan bukan dibuat oleh Dukcapil," kata Zudan.
Masyarakat diminta tidak mengikuti dan menggunakan KK berukuran KTP tersebut, dan mengimbau agar pelanggaran pencetakan kartu keluarga yang muncul di media sosial itu dilaporkan kepada polisi.
Zudan juga menjelaskan hingga saat ini KK yang dikeluarkan Dukcapil yaitu lembaran berwarna putih. Sedangkan untuk KK terbitan lama berwarna biru.
Klaim: Bentuk Kartu Keluarga terbaru seukuran KTP
Rating: Hoaks
Cek fakta: Hoaks! Semua pemilik KTP wajib bayar pajak
Cek fakta: Cek Fakta: KTP-el dipasang cip pelacak?
Cek fakta: Hoaks! Muhammadiyah tidak layani vaksinasi pemilik KTP non-Islam
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2022