Kami harus menghilangkan rasa trauma anak
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta untuk menghilangkan sekaligus memulihkan trauma korban kekerasan seksual terhadap anak di Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Tentunya kami ada prosedur. Kami harus menghilangkan rasa trauma anak, kami bekerja sama dengan P2TP2A untuk memberikan konseling juga kepada anak," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Senin.

Budhi mengatakan pihaknya juga akan mendalami keterangan korban berinisial AA (9) terkait adanya kemungkinan korban lain.

Dia memastikan proses pengobatan trauma terhadap korban sudah berlangsung terutama karena pelaku merupakan paman korban.

Terkait dengan ancaman terhadap keluarga korban, Budhi memastikan proses hukum akan dijalankan secara profesional terhadap pelaku.

Baca juga: Tersangka kekerasan seksual anak di Setiabudi terancam pidana 15 tahun penjara

"Buktinya ibu korban yang melapor. Artinya walaupun ada itu, dia tetap berani. Kami tetap profesional dan menangani kasus ini," ujar dia.

Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, telah menetapkan Edi Warman (60) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan Setiabudi dan terancam dipidana selama 15 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku merupakan paman sendiri dan melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi uang senilai Rp25 ribu kepada korban.

"Barang bukti yang kami sita adalah pakaian yang dipakai tersangka, pakaian korban dan juga beberapa uang, pecahan Rp10 ribu dan Rp5 ribu dengan jumlah Rp25 ribu sebagai iming-iming kepada korban," kata Endra Zulpan.


Dia menambahkan, pelaku telah melakukan aksi bejat itu kepada korban sebanyak dua kali, yakni pada 3 dan 5 Januari 2022.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku kekerasan seksual anak di Setiabudi Jaksel

"Waktu dan tempat kejadian perkara pada Senin 3 Januari 2022 pukul 13.00 dan Rabu 5 Januari 2022 pukul 13.00 di kamar rumah tersangka," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, Edi dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling cepat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022