"Dengan ada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor orang yang masuk daftar pencegahan bisa ditarik. Ini `warning` bagi Nazaruddin karena dia tidak aman," kata Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis malam.
Pasal 31 ayat 3 huruf b dalam UU Keimigrasian yang baru menyebutkan bahwa penarikan paspor dapat dilakukan bila pemegangnya termasuk dalam daftar pencegahan.
Secara formal, menurut Febri, KPK bisa memanggil paksa M Nazaruddin yang setelah dua kali pemanggilan sebagai saksi penyidikan tidak hadir dan tidak memberikan alasan ketidakhadiran.
Namun ia mengatakan hal terpenting yang seharusnya perlu dilakukan KPK adalah menjalankan fungsi intelegennya untuk memantau Nazaruddin sejak jauh-jauh hari.
"Itu wewenang KPK (fungsi intelijen)," ujar dia.
Hal kedua yang perlu dilakukan KPK, lanjut Febri, yaitu memotong jalur keuangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
"Kalau KPK sudah yakin ada kasus (dengan Nazaruddin), segera lah asetnya diblokir," lanjutnya.
Posisi KPK, menurut dia, menjadi lebih kuat dengan adanya Undang-Undang (UU) Pencucian Uang. Lembaga antikorupsi ini dapat bekerja sama dengan PPATK untuk meminta membekukan aset-aset tersangka tindak pidana korupsi.
"PPATK bisa lakukan itu, membekukan aset tapi tidak pernah dilakukan KPK," ujar dia. (V002/A027/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011