"Adapun orang yang memasok atau katakanlah sebagai bandarnya kita sudah ketahui inisialnya dan saat ini masih pengejaran Satnarkoba," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Dia mengatakan, tersangka Velline Chu mengkonsumsi barang haram itu untuk menghilangkan trauma Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari suaminya terdahulu.
Baca juga: Polisi tangkap pedangdut Velline Chu karena pakai narkoba jenis sabu
Baca juga: Artis Naufal Samudra kembali ditangkap diduga terkait narkoba
Adapun kedua tersangka ditangkap, pada Sabtu (8/1) di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.
Zulpan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengkonsumsi narkoba di rumahnya.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dam satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022