Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mematangkan mekanisme penjemputan paksa terhadap kader Partai Demokrat, M. Nazaruddin, dari Singapura.
"KPK tentu akan memakai prosedur KUHAP, setelah saksi yang dipanggil sebanyak dua kali tidak memberikan konfirmasi maka yang dilakukan KPK akan melakukan jemput paksa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Mantan Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, M. Nazaruddin, mengaku sakit dan berobat di Singapura.
Ia dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan penerimaan suap Sesmenpora Wafid Muharam.
Johan menyatakan, pimpinan dan penyidik KPK saat ini sedang mendiskusikan mekanisme penjemputam paksa terhadap Nazaruddin.
"Mekanismenya sedang didiskusikan, karena itu belum tahu pastinya kapan M Nazaruddin akan dijemput," ujar Johan.
Penjemputan paksa terhadap kader Partai Demokrat ini, menurut dia, perlu didiskusikan benar mengingat posisi yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.
Perlakuan terhadap Nazaruddin pun, menurut dia, tidak dapat disamakan dengan Nunun Nurbaeti karena statusnya pun berbeda, yakni hanya sebagai saksi, bukan tersangka.
"Kemungkinan berbeda karena dia statusnya bukan tersangka. Jadi tidak ada penarikan paspor, tapi lihat hasil diskusi pimpinan saja dengan penyidik," ujar Johan.
Mantan bos dari tersangka kasus dugaan penyuapan kepada Sekretaris Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Mindo Rosalina Manulang, itu telah pergi ke Singapura bersama istrinya sejak 23 Mei 2011, atau sehari sebelum dicegah-tangkal (cekal) oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bepergian keluar negeri atas permintaan KPK.
Nazaruddin kabarnya akan mengirimkan penasihat hukumnya pada Kamis (16/6) untuk menyampaikan surat sakit kepada lembaga antikorupsi itu, namun sama sekali tidak terbukti.
Menurut Johan, tidak ada utusan ataupun surat yang dikirimkan M Nazaruddin berkaitan dengan alasan ketidakhadirannya sebagai saksi untuk kasus yang berkaitan dengan Sesmenpora.
(T.V002/B009)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011