Denpasar (ANTARA News) - Khuram Antonio Khan Garcia (39), warga negara Inggris yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan hampir 3 kg sabu-sabu ke Bali dijatuhi hukuman 20 tahun di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengimpor narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar hakim Istiningsih Rahayu saat membacakan putusan hukuman.

Vonis tersebut sebanding dengan tuntutan jaksa DI Rindiyani yang sebelumnya meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama 20 tahun terhadap terdakwa.

Selain hukuman kurungan selama 20 tahun, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider penjara satu tahun.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya tersebut dinilai telah merusak generasi muda serta bertentangan dengan program pemerintah yang tengah memberantas narkoba.

Disamping itu, terdakwa juga dinilai telah merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata. Terdakwa juga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.

Sebelumnya, Garcia ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali pada 11 November 2010 sesaat setelah turun dari pesawat Qatar Airways QR 636 dari Doha.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, petugas menemukan sabu-sabu dengan berat bersih hampir tiga kilogram, tepatnya 2.818 gram yang disimpan di rongga dinding kopernya.

Kepada polisi saat itu, terdakwa mengaku bahwa dirinya hanya sebagai kurir yang disuruh dan diancam oleh seseorang bernama Beny ketika terdakwa berada di Douala, Kamerun bila tidak menjalankan perintahnya untuk membawa barang tersebut ke Bali.

Dari pengakuannya, terdakwa mengaku memperoleh imbalan sebesar 3.000 Pounsterling atau sekitar Rp42 juta dari orang tersebut.(*)

(T.KR-PWD/T007)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011