Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat Pajak Penghasilan (PPh) Final senilai Rp125,52 miliar telah disetorkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sampai 9 Januari 2022.

Setoran tersebut berasal dari 2.118 Wajib Pajak dengan nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp1,04 triliun, sebagaimana dikutip dari laman resmi PPS.

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp893,05 miliar deklarasi harta dalam negeri, Rp59,29 miliar harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara, dan Rp93,81 miliar deklarasi harta di luar negeri.

Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sejak tanggal 1 Januari 2022 kemarin. Masyarakat umum juga dapat memantau perkembangan PPS melalui portal ini.

“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, beberapa waktu lalu.


Baca juga: DJP sebut Rp93,99 miliar telah terkumpul melalui pengungkapan sukarela

Suryo juga mengatakan, untuk Wajib Pajak yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.


Baca juga: Pengamat: Program pengungkapan pajak sukarela tambah penerimaan negara

Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini.
Lebih lanjut, mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial.


Baca juga: Kemenkeu permudah proses penelitian PPh Final pengalihan hak bagi pengembang
Baca juga: Kemenkeu: Tarif PPh final dorong kegiatan ekonomi

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2022