Produksi industri dalam negeri, banyak diantaranya yang sudah mampu diekspor ke berbagai negara, ini pertanda kualitasnya semakin baik, untuk itu, produk ini hendaknya menjadi prioritas utama menjadi bahan baku dalam pengerjaan proyek pemerintah.
Manado (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI mendorong penggunaan bahan baku produksi dalam negeri pada semua proyek pemerintah hingga ke daerah-daerah.

"Penggunaan produksi yang dihasilkan industri dalam negeri masih kurang pada proyek pemerintah karena itu didorong terus meningkat melalui pembentukan tim peningkatan produksi dalam negeri (P3DN) di masing-masing daerah," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin, Syarif Hidayat, dalam sosialisasi di Manado, Kamis.

Syarif mengatakan, tim P3DN ini akan dibentuk di semua daerah dengan tugas utama memantau sampai berapa jauh pemanfaatan produksi dalam negeri pada setiap proyek pemerintah yang dikerjakan, dengan terlebih dulu membuatkan pedoman penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di masing-masing daerah.

Guna membentuk tim P3DN di masing-masing daerah di Indonesia, maka akan didahului sosialisasi, dan kali ini dilaksanakan di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) dihadiri jajaran instansi terkait yang ada proyek pemerintah.

Harus diakui, kata Syarif, bahwa penggunaan produksi nasional belum merata pada setiap proyek pemerintah yang ada instansi baik nasional maupun daerah, ada yang sudah baik, tetapi ada juga masih sangat rendah, diharapkan dengan hadirnya tim P3DN hingga ke daerah, semakin meningkatkan kecintaan terhadap produksi dalam negeri.

"Produksi industri dalam negeri, banyak diantaranya yang sudah mampu diekspor ke berbagai negara, ini pertanda kualitasnya semakin baik, untuk itu, produk ini hendaknya menjadi prioritas utama menjadi bahan baku dalam pengerjaan proyek pemerintah," kata Syarif.

Penggunaan produk dalam negeri, kata Syarif, merupakan bagian aku cinta karya anak bangsa guna mendorong kecintaan terhadap produk Indonesia.

Landasan hukum penggunaan produk dalam negeri, diantaranya Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2009, Inpres 2 Tahun 2009, serta Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, dan berbagai peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tahun 2011 yakni Nomor 15/M-IND.PER/2/2011, Permenperin Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 dan Permenperin Nomor 17/M-InD/PER/2/2011 yang mengatur pedoman P3DN, tata cara penghitungan komponen dalam negeri (TKDN) serta pembentukan kelompok kerja (Pokja) dan sekretariat Timnas P3DN.

(T.G004/B/M012/M012) (ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011