Jakarta (ANTARA News) - Kepala Satuan Tugas Polri untuk Pemburuan Koruptor Kombes Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, pemerintah AS mengizinkan Polri membawa David Nusa Wijaya karena melihat Indonesia telah serius dalam menegakkan hukum terhadap mantan Direktur Bank Sertivia ini. "Kita belum ada perjanjian ekstradisi dengan AS tetapi dengan kerjasama yang baik dengan aparat di sana dan kita tidak melanggar hukum di sana, David Nusa bisa dibawa pulang," kata Petrus di Mabes Polri, Rabu. Ia mengatakan hal itu dalam jumpa pers bersama David Nusa Wijaya, Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bahrul Alam, pengacara David Agustinus Hutajulu dan beberapa perwira Mabes Polri lainnya. "Kita ini bekerja sama dengan semua unsur baik dari FBI, sheriff, imigrasi dan kalangan diplomat istana karena David Nusa berada di AS," kata Petrus. Menurut dia, David ditangkap oleh aparat keamanan pada 13 Januari 2005 di San Fransisco AS karena kedapatan mengisi formulir tidak sesuai dengan kenyataan. "Saat itu David diminta menulis apakah dia terlibat masalah hukum di Indonesia, dia menulis `No` padahal dia telah menjadi buronan sejak dua tahun lalu," katanya. Saat itu, FBI segera mencocokkan data David Nusa dengan data yang diperoleh dari interpol dan FBI melihat bahwa David Nusa tidak lain Eng Tjuen Bwei. Padahal rednotice yang dikirim ke interpol menyebutkan bahwa nama lain David Nusa Wijaya adalah Eng Tjuen Bwei. Setelah FBI mengetahui bahwa David Nusa buronan maka penangkapan itu diberitahukan ke interpol yang langsung menyampaikannya ke Polri. "Kami tanggal 14 Januari langsung datang ke sana dan ternyata semua aparat yang terkait telah ada. Saat itu saya juga sempat membujuk David Nusa agar kembali ke Indonesia daripada menjalani hukuman di AS," katanya. Kesalahan mengisi dokumen di AS memang mendapat hukuman lima tahun penjara dan untuk kasus David Nusa bisa dideportasi ke negara lain yang belum tentu Indonesia. Dari pada menjalani hukuman lima tahun di AS lalu dideportasi dan terus di buru Polri untuk menjalani hukuman, David memilih ke Indonesia. Dari San Fransisco tim Polri dan David Nusa dengan dikawal dari FBI pada 15 Januari terbang ke Los Angeles untuk melanjutkan perjalanan ke Bangkok. Dan di Bangkok, kepolisian Indonesiapun telah bekerja dengan aparat Indonesia agar David Nusa bisa diterbangkan ke Jakarta. Dia mengakui bahwa penangkapan David Nusa berawal dari pengisian formulir yang tidak benar padahal di Indonesia kasus seperti ini jarang mendapat tindakan tegas. "Di AS, orang mengisi formulir dengan bohong bisa diancam lima tahun padahal di sini biasa-biasa saja," kata Petrus yang baru saja naik pangkat menjadi Kombes karena jasanya dalam menembak mati Dr Azhari di Batu, Malang. Di AS setiap orang yang bepergian ke luar negeri akan diperiksa apakah di kantong belakang ada uangnya atau tidak, kelebihan uang bisa disita. Sementara itu penyidik, Kombes Deny Sumapau mengatakan David Nusa hari ini akan diserahkan ke kejaksaan Agung dan selanjutkan akan dieksekusi oleh JPU untuk menjalani hukunam.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006