Pinjaman daerah merupakan alternatif pendanaan APBN yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan arus kas.
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah dengan PP baru yaitu PP Nomor 30 Tahun 2011 yang mulai berlaku Juni 2011.
Salinan PP No.30/2011 tentang Pinjaman Daerah yang diperoleh di Jakarta, Kamis, menyebutkan, salah satu pertimbangan penggantian PP itu adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pinjaman daerah serta menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
PP tersebut mulai berlaku saat diundangkan yaitu tanggal 6 Juni 2011. Berdasar PP Nomor 30 Tahun 2011 maka PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perjanjian pinjaman yang telah dilakukan sebelum berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2011, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman.
Berdasar PP itu, pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
PP itu menetapkan antara lain pinjaman daerah harus merupakan inisiatif pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pinjaman daerah merupakan alternatif pendanaan APBN yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan arus kas.
Pinjaman daerah yang bersumber dari Pemerintah diberikan dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
Pemerintah daerah dapat meneruskan pinjaman daerah sebagai pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah Daerah dan BUMD.
PP tersebut melarang pemerintah daerah melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri. Pemerintah daerah juga tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain. Pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah tidak dapat dijadikan jaminan Pinjaman Daerah.
Kegiatan yag dibiayai dari obligasi daerah beserta barang milik daerah yang melekar dalam kegiatan tersebut dapat dijadikan jaminan obligasi daerah.
Pinjaman daerah bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat. Pinjaman daerah yang bersumber dari masyarakat berupa obligasi daerah yang diterbitkan melalui pasar modal.
Dalam melakuakn pinjaman daerah, pemerintah daerah wajib memenuhi persyaratan, antara lain jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
Juga memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh pemerintah. Pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapatkan persetujuan DPRD. Pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi daerah sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Penerbitan obligasi daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut.
(T. A039) (ANTARA)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011