Jakarta (ANTARA News) - Terpidana delapan tahun kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) David Nusa Wijaya menyatakan bahwa dana BLBI sebesar Rp1,29 triliun dipakai sepenuhnya untuk membayar nasabah dan bukan untuk keperluan yang lain. "Dana BLBI itu 100 persen ke nasabah. Saya tidak terima apapun karena memang uang itu dibayarkan untuk nasabah," kata David kepada para wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu. Dia mengatakan hal itu sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dieksekusi dalam menjalani vonis Mahkamah Agung (MA) delapan tahun penjara. "Saya keluar negeri pun tidak membawa apa-apa, selama di Singapura saya dibantu oleh saudara di sana," kata mantan Direktur Bank Sertivia ini didampingi pengacaranya Agustinus Hutajulu, wakil kepala Divisi Humas Brigjen Polisi Antron Bahrul Alam dan beberapa perwira dari Bareskrim Mabes Polri. Ketika ditanya tentang masalah penggunaan dana BLBI setelah masuk ke Bank Sertivia, David Nusa menolak memberikan keterangan dan akan disampaikan kepada penyidik Mabes Polri setelah menjalani eksekusi. Dia mengakui, bahwa sejumlah aset yang dimilikinya telah disita oleh Kejaksaan Agung untuk mengganti kerugian negara namun dia tidak mengetahui secara pasti data aset yang disita itu. Dia mengatakan, kepergiannya ke Singapura pada Maret 2002 lalu tidak memakai perantara siapapun dan tetap memakai paspor atas namanya sendiri yang berkewarganegaraan Indonesia. "Jadi kalau saya ingin kabur dan menetap di luar negeri saya tidak mungkin memakai nama asli saya, bahkan visa saya pun tetap warga negara Indonesia," katanya. Dia mengaku juga tidak betah di luar negeri dengan berbagai persoalan termasuk tentang ketidakcocokan selera makan sehingga tetap berkeinginan kembali ke Indonesia. "Saat ini merupakan waktu yang tepat bagi saya untuk kembali ke Indonesia untuk mencari keadilan. Saat itu saya ke luar negeri karena merasa tidak mendapatkan keadilan," katanya. Untuk itu setelah menjalani hukuman penjara dia akan tetap mengajukan PK atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Menyinggung tentang penangkapannya di AS, dia mengatakan bahwa saat itu dia diminta memilih dua alternatif yaitu diproses karena pelanggaran dokumen dan setelah itu dideportasi atau memilih pulang ke Indonesia. Dari kedua pilihan itu, David Nusa memilih pulang ke Indonesia untuk menjalani vonis yang dijatuhkan MA setelah berkonsultasi dengan Biro Penyelidik Federal (FBI), petugas dari Polri maupun aparat lainnya di sana. "Saya pilih ke Indonesia karena saya tidak mau ada urusan di luar negeri. Kalau ada masalah di dalam negeri maka saya harus pulang ke negara saya sendiri," katanya. Saat itu dia mengaku akan mendapat jaminan keamanan setibanya di Indonesia dan mendapat kesempatan untuk meluruskan berita yang berkembang sampai saat ini karena informasi yang berkembang di media telah menyudutkan dirinya. "Suatu saat saya akan menjelaskan ke Polri apa yang terjadi," kata David Nusa. Ketika ditanya apakah saat ditangkap oleh petugas Polri dirinya menolak karena dia merasa bahwa dirinya memang berkeinginan pulang ke Indonesia. "Saya tidak tertangkap tetapi dicegat oleh FBI," katanya menegaskan. Dia mengaku kepergiannya ke Singapura pada Maret 2002 hingga saat ini hanya membawa tiket dan tidak membawa apapun termasuk dana BLBI. Dia mengaku bingung mengapa kasus yang menimpa Bank Sertivia tersebut dibebankan padanya dan seolah-olah uang itu ada padanya. Selama di Singapura dia tidak bekerja dan sesekali pergi ke Hongkong dan baru dua kali ke AS.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006