Izin pemanfaatan hutan produksi yang sebelumnya berbasis produk saat ini berubah menjadi berbasis kegiatan dan bersifat multiusahaJakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) menyebutkan pada 2021 kinerja pemanfaatan hutan sangat positif meski masih ada pandemi COVID-19.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu mengungkapkan produksi kayu bulat tercatat sebesar 51,81 juta m3 atau tumbuh 5,98 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kemudian, produksi kayu olahan sebesar 43,8 juta m3 (tumbuh 3,91 persen), dan produksi hasil hutan bukan kayu (HHBK) sebesar 651 ribu ton (tumbuh 30,31 persen)
Sementara dari sisi nilai ekspor produk kehutanan pada kuartal IV 2021 meningkat 25,37 persen dibandingkan 2020 mencapai 13,85 milyar dolar AS. Sedangkan, nilai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada kuartal IV 2021 meningkat 7,76 persen mencapai Rp2,54 triliun.
"Pencapaian kinerja tersebut tidak lepas dari dukungan APHI (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia)," katanya saat Pisah Sambut Pengurus APHI.
Pada kesempatan itu, Agus menyatakan pelaku usaha kini punya peluang lebih besar dalam pemanfaatan hutan seiring dengan perubahan filosofi bisnis kehutanan.
Pendekatan multiusaha kehutanan, tambahnya, memungkinkan pelaku usaha memanfaatkan seluruh potensi yang ada berupa kayu, hasil hutan bukan kayu (HHBK) maupun jasa lingkungan dan karbon.
Menurut Agus, izin pemanfaatan hutan produksi yang sebelumnya berbasis produk saat ini berubah menjadi berbasis kegiatan dan bersifat multiusaha.
"Artinya dalam satu perizinan berusaha pemanfaatan hutan produksi dapat memanfaatkan seluruh potensi yang ada, baik itu berupa kayu, hasil hutan bukan kayu, maupun jasa lingkungan termasuk karbon dengan pendekatan landscape," katanya.
Perubahan filosofis pemanfaatan hutan itu telah dipayungi dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut pemanfaatan hutan kini berbentuk perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang memberi keleluasaan bagi pemegang izin untuk memanfaatkan potensi hutan secara lestari.
Agus juga menyatakan implementasi teknologi digital menjadi insentif untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemanfaatan hutan.
"Proses bisnis pemanfaatan hutan kini telah berbasis digital. Ini berarti proses pelayanan pemanfaatan hutan mulai dari perencanaan, perizinan, pemanfaatan, peredaran, dan pemasaran dilakukan secara digital," katanya.
Menurut dia, dengan berbasis digital maka akan ada efisiensi dan efektivitas pelayanan dari KLHK, akan mengurangi potensi ekonomi biaya tinggi, bebas korupsi, ada kemudahan dan lebih transparan kepada publik.
Sementara itu, Ketua Umum APHI Indroyono Soesilo menyatakan pihaknya siap merespons tuntutan perkembangan bisnis kehutanan dan dinamika terkait terbitnya UUCK.
Berdasarkan komitmen tersebut telah terbentuk kepengurusan APHI 2021-2026 yang dibentuk berdasarkan tiga pendekatan yakni pembaruan terkait dengan semangat mendorong konfigurasi bisnis baru kehutanan dalam bentuk multiusaha kehutanan.
Kemudian, keberlanjutan untuk meningkatkan kinerja apa yang sudah dicapai serta penyegaran, yang merupakan bagian dari upaya regenerasi dan menyiapkan kader-kader APHI untuk masa mendatang.
Baca juga: Pemprov Kalsel siap laksanakan Program Persemaian 10 Juta Bibit KLHK
Baca juga: Menteri LHK tegaskan peran penting dunia usaha demi capai target iklim
Baca juga: KLHK siapkan sistem monitoring kegiatan restorasi perusahaan HTI
Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022