Jakarta (ANTARA News) - Mindo Rosalina Manulang alias Rosa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Sekretaris Kementerian Menteri negara Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharam, juga menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun 2008 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
"Ini diperiksa karena secara personal mengetahui tentang PT X. Jadi, bukan diperiksa karena berkaitan dengan Neneng," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu. PT X tersebut afiliasi PT Anak Negeri, sedangkan Neneng Sri Wahyuni adalah istri M. Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat.
Terkait dengan dugaan korupsi dalam kasus pengadaan PLTS di Kemenakertrans, ia menjelaskan bahwa pemenang tender proyek pengadaan pembangkit listrik yakni PT Alfindo telah mensubkontrakkan proyek kepada perusahaan X yang diduga berafiliasi dengan tempat Rosa pernah bekerja PT Anak Negeri.
Johan mengatakan, posisi Rosa dalam kasus ini sebagai saksi sama halnya dengan Neneng Sri Wahyuni.
Masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek ini, KPK terpaksa memanggil paksa Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang, yang berada di Sumatera Utara karena tidak mengindahkan beberapa kali pemanggilan dirinya sebagai saksi dari kasus yang sudah berstatus penyidikan tersebut.
"Iya kita sempat memanggil paksa direktur perusahaan tersebut (PT Mahkota Negara) dari Medan. Ini berkat bantuan Polda Sumatera Utara juga akhirnya dia bisa dibawa ke sini," ujar dia.
Johan menyebutkan bahwa perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan yang juga memenangkan tender dalam proyek pengadaan PLTS di Kemenakertrans tahun 2008 lalu selain PT Alfindo. M Nazaruddin sendiri disebutkan pernah menjadi komisaris dari PT Mahkota Negara hingga tahun 2009 lalu.
Kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan dan supervisi PLTS di Kemenakertrans ini telah memasuki tahap penyidikan, di mana KPK telah menetapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Direktorat Sarana Prasarana Kemenakertrans Timas Ginting sebagai tersangka.
Dugaan korupsi dalam kasus ini menurut Johan diperkirakan merugikan negara sebesar Rp3,8 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp8,9 miliar.
(T.V002)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011