Jakarta (ANTARA News) - Agusrin Najamuddin berencana akan melayangkan somasi kepada Indonesian Corruption Watch (ICW) yang mengaku menemukan 12 kejanggalan dalam kasus yang melibatkan gubernur Bengkulu non aktif itu.
Menurut Agusrin, tuduhan ICW itu sama sekali tidak memiliki dasar yang jelas karena putusan bebas terhadap dirinya adalah murni karena hukum dan tidak ada kaitannya dengan suap-menyuap.
Putusan tersebut, kata Agusrin, sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
"Tuduhan ICW itu, seolah-olah saya ini dipaksa untuk bersalah. Padahal, pengadilan sudah memutus bebas terhadap diri saya. Saya khawatir, ICW dalam menuding saya seperti itu karena sebagai titipan dari orang-orang tertentu yang berniat menghancurkan karier politik saya," kata Agusrin dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu.
Namun ketika ditanya siapa orang dimaksud, Agusrin enggan menjelaskannya.
"Pada saatnya nanti, semua akan tahu, siapa orang yang ingin menghancurkan karier politik saya,” katanya.
Agusrin juga merinci bantahannya bahwa: "Tidak benar kalau putusan PN Bengkulu atas nama Chairudin
menyatakan adanya keterlibatan gubernur dan kerjasama dengan Chairudin untuk membuka rekening khusus di BRI Cabang Bengkulu,” ujar Agusrin.
Faktanya putusan PN Bengkulu yang diperkuat oleh PT Bengkulu dan putusan MA menghukum Chairudin. Dalam pertimbangan hukum pada pengadilan tersebut menyatakan bahwa perbuatan Chairudin itu merupakan tanggungjawab Chairudin sendiri.
"Tuduhan ICW soal kerugian negara juga tidak benar. Karena, perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), tidak menyebutkan adanya kerugian negara. Di situ hanya menyatakan diduga berpotensi merugikan keuangan daerah, bukan telah merugikan keuangan daerah,” ujarnya menambahkan.
Demikian halnya dengan tudingan soal adanya praktik mafia hukum dalam kasus ini. Menurut Agusrin, tuduhan itu tidak bertanggungjawab karena sejak awal dirinya mengaku tidak bersalah.
“Dan ini juga sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Saya berkeyakinan, berdasarkan fakta-fakta yang ada, siapa pun hakim yang mengadili saya, dan di persidangan mana pun, saya harus dibebaskan dari semua dakwaan,” ujarnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menantang Agusrin Najamudin untuk mengajukan somasi terkait temuan 12 poin kejanggalan dalam persidangan kasus korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2006 lalu.
Tantangan itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah saat dimintai tanggapannya seputar rencana somasi yang akan dilayangkan Gubernur Bengkulu (nonaktif) itu.
“Kami menunggu somasi yang akan diajukan Agusrin. ICW sudah terbiasa dengan ancaman seperti itu. Yang jelas, data yang kami sampaikan ke publik yang juga dilaporkan ke Komisi Yudisial adalah data valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Febri di Gedung DPR, Rabu.
Ia juga membantah jika temuannya itu merupakan titipan dari pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan karier politik Agusrin. Menurut Febri, data itu murni hasil analisis ICW berdasarkan pantauan di persidangan.
"Jadi, Agusrin jangan ‘GR’ (gede rasa) dengan temuan ICW, sehingga menuding ditunggangi pihak lain. Karena, kasus ini hanya salah satu kasus dari sekian banyak kasus yang kita pantau, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah,” ujarnya menambahkan.
Febri mengakui sebelum data temuannya dilaporkan ke KY, pihak Agusrin mendatangi ICW untuk menjelaskan duduk persoalan kasusnya, sekaligus menyerahkan data yang dimilikinya ke ICW.
"Betul ICW pernah kedatangan orang-orang Agusrin, dia membawa data untuk membantah temuan ICW itu. Tapi data yang dimiliki Agusrin, jauh lebih sedikit ketimbang data yang dimiliki ICW sehingga tidak menguatkan bantahan mereka,” ujarnya.
(Zul/S026)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011